LOBAR–Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Lombok Barat (Lobar) menegaskan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen harus menyertakan surat rekomendasi dari Pemkab Lobar. Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Demi memastikan hal itu, Disperindag turun sidak langsung ke SPBU di Lobar, Kamis (14/4) lalu.
“Kita turun sidak, karena Dinas Perdagangan ditugaskan untuk monitoring dan pengawasan, terutama soal Pertalite,” kata Kadis Perindag Lobar, H Muhur Zokhri.
Menurutnya pengawasan distribusi BBM itu perlu ditingkatkan. Terlebih Pertalite yang masih disubsidi oleh pemerintah. Sehingga pihaknya ingin memastikan ketersediaan bahan bakar itu tetap ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Lobar.
“Distribusinya harus sesuai dengan edaran yang ada, artinya bahwa Pertalite itu tidak boleh dijual dengan drum atau pun jerigen untuk diperjualbelikan kembali,” tegas mantan Kadis Pertanian Lobar ini.
Ia menjelaskan pembelian bahan bakar dengan jerigen hanya diperbolehkan untuk petani. Namun harus disertai surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.
“Nah berapa kebutuhannya perhari itu, rekomendasinya harus dikeluarkan oleh Dinas Pertanian,” ujarnya.
Lantas bagaimana dengan masyarakat umum yang membeli dengan jerigen? Muhur mengatakan harus menyertakan surat rekomendasi dari lurah dan pemdes setempat.
“Ini yang perlu kita pastikan hari ini kepada pihak SPBU, bahwa ketersediaan Pertalite untuk masyarakat kita cukup. Dan itu tidak boleh diperjualbelikan dengan jerigen dan drum sesuai SE,” pesannya.
SE tersebut disosialisasikan melalui penempelan selebaran di tiap-tiap mesin pengisian BBM di masing-masing SPBU. Supaya dapat diketahui dan dibaca oleh konsumen. Sayangnya dari pantauan koran ini, pembelian bahan bakar menggunakan jerigen masih terjadi di beberapa SPBU di Lobar.
Pihak pengawas SPBU Gerung, M. Sofyan mengatakan, masyarakat yang membeli menggunakan jerigen telah menunjukkan surat rekomendasi sesuai regulasi.
“Untuk pembelian yang memakai jerigen itu tentu berdasarkan surat rekomendasi. Kalau yang Pertalite itu rekomendasinya dikeluarkan lurah atau desa,” beber Sofyan.
Lebih lanjut ia mengatakan pihak SPBU hanya akan memberikan jatah bahan bakar sesuai dengan yang tertera dalam surat rekomendasi tersebut. “Tanpa ada surat rekomendasi itu akan kita tolak, tidak bisa kita layani,” tegasnya. (win)
