PRAYA – Pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Desa Barabali, dan revitalisasi sentra pengolahan pangan (Agro) di Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), dinilai hanya menghambur-hamburkan uang.
Berbagai sorotan dilakukan berbagai pihak terhadap proyek tersebut. Salah satunya LSM Gempar NTB. Dimana, proyek itu dinilai hanya akan menghambur-hamburkan uang negara.
Aktivis Gempar NTB, Muhamad Subur mengatakan, pihaknya menduga kalau pembangunan KIHT itu tidak tepat sasaran. Lokasi pembangunannya tidak tepat. Sehingga pihaknya menilai proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Loteng 2023 senilai Rp 4,1 miliar hanya akan menghambur-hamburkan uang negara.
“Kesannya hanya menghabiskan anggaran saja, asal bangun saja,” katanya pada Radar Mandalika, belum lama ini.
Pihaknya mempertanyakan kenapa pembangunan KIHT ini dibangun di Desa Barabali. Padahal, dikatakan kawasan petani penghasil tembakau itu mayoritas di Kecamatan Praya Timur, Kecamatan Janapria, dan Kecamatan Kopang. “Seharusnya kepada dinas terkait, untuk langkah selanjutnya, pemerintah daerah harus lebih teliti dan hati-hati lagi, dalam suatu pembangunan sehingga bermanfaat untuk masyarakat,” katanya mengingatkan.
Lebih lanjut, pihaknya juga sangat menyayangkan jika pembangunan sentra pengolahan pangan (Agro) di Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang. Karena, bangunan yang sudah ada sebelumnya yang diwacanakan untuk dijadikan tempat menampung hasil buah, namun tidak difungsikan maksimal sesuai peruntukan, dan bahkan terkesan ditelantarkan begitu saja. Terus sekarang direvitalisasi.
“Sekarang dibangun ulang dengan dana yang fantastis memang di luar logika,” tandasnya.
Pembangunan sentra pengolahan pangan (Agro) itu dikerjakan dengan besaran anggaran Rp 8.632.152.000. Kekhawatirannya dengan nilai yang cukup fantastis itu hanya akan berujung kesia-siaan.
“Jikalau nanti pekerjaan revitalisasi sentra pengolahan pangan tersebut rampung dan tidak difungsikan secara maksimal sesuai hajatan, maka anggaran dana yang digunakan sebesar Rp 8 miliar lebih akan sia-sia. Tidak akan memberi manfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat dan kemajuan daerah,” katanya.
“(Kalau) kegagalan pembangunan ini atau manfaatnya tidak dilakukan sebagaimana dengan perencanaannya, kita harus betul-betul pertanyakan kepada pemerintah daerah,” tambahnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi di website LPSE Kabupaten Lombok Tengah, tender pembangunan KIHT dimenangkan oleh PT Nara Tunas Karya dengan nilai kontrak Rp 4.160.463.860,33 dari pagu Rp 4.290.586.879. Sedangkan tender revitalisasi sentra pengolahan pangan (Agro) (DAK FISIK) dimenangkan oleh CV. Putri Jaya dengan nilai kontrak Rp 8.632.152.000 dari pagu Rp. 8.924.499.000.
Pantauan di lapangan, Rabu (12/7), alat berat masih terlihat di lokasi pembangunan sentra pengolahan pangan (Agro), dan pengerjaan pembangunan sudah dimulai.(zak)