KLU—Sejumlah proyek fisik di Kabupaten Lombok Utara (KLU) diketahui tidak bisa selesai tepat waktu sehingga harus mengajukan perpanjangan waktu pekerjaan. Diantaranya pembangunan gedung DPRD dan Kantor Dinas Sosial, dan Rehab Fasilitas di Dermaga Teluknara. Terkait keterlambatan ini menjadi atensi Komisi III DPRD setempat.

Ketua Komisi III DPRD KLU, Sutranto mengatakan, selain gedung DPRD, pihaknya juga mendengar ada beberapa proyek lain yang juga tidak bisa dituntaskan hingga akhir tahun 2024 lalu, salah satunya fasilitas di Dermaga Teluknara. Hanya saja, pihaknya belum mengetahui secara persis berapa persen capaian proyek tersebut.

“Yang kami tahu persis Kantor DPRD karena memang lokasinya dekat,” ujarnya.

Untuk mengetahui secara persis proyek apa saja yang belum tuntas dikerjakan, hari ini (7/1) Komisi III mengagendakan pemanggilan terhadap instansi yang membidangi yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) KLU. Sutranto mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan OPD tersebut.

“Kita akan tanyakan terkait realisasi pekerjaan seluruh proyek nanti,” jelasnya.

Politisi PKB ini menambahkan, dalam rapat tersebut pihaknya juga akan menanyakan apa saja yang jadi kendala keterlambatan pengerjaan Gedung DPRD. Yang pasti, untuk pekerjaan kantor wakil rakyat itu diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025.

“Mudahan-mudahan bisa diselesaikan sampai tanggal itu,” harapnya.

Jika belum selesai tanggal 15 Januari, maka apa sanksi yang diberikan kata Sutranto belum diketahui. Kedepan pihaknya tidak ingin hal seperti ini terjadi kembali, ia meminta pemerintah supaya melakukan tender pekerjaan besar diawal tahun, bukan menjelang akhir tahun.

“Ini harus dievaluasi kedepan, sebetulnya yang kantor DPRD ini nulan Juni mulai tayang namun kenapa terjadi pergeseran diperubahan itu tidak kami ketahui alasannya,” cetusnya.

Sementara itu anggota Komisi III, Darmaji Hasmar menambahkan, Komisi III sudah melakukan beberapa upaya sebagai fungsi pengawasan terhadap pembangunan gedung DPRD, seperti sidak dan monitoring dan evaluasi (Monev) ke Kantor PUPR-PKP.

“Dalam rangka meminta data terkait dokumen proses pekerjaan tersebut,” katanya.

Langkah itu dilakukan karena Komisi III menilai progres pekerjaannya sangat lambat. Dia menambahkan, pembangunan Kantor DPRD telah dilakukan adendum kontrak. Yaitu biaya kontrak yang awalnya Rp 10 miliar bertambah menjadi Rp 10.475.000.000.

Kemudian juga dilakukan addendum waktu. Kontrak yang semula berakhir tanggal 18 Desember 2024, ditambahkan 13 hari menjadi 31 Desember 2024. Meski begitu, pekerjaan ini tetap saja tidak selasai tepat waktu.

“Oleh sebab itu kami akan segera memanggil OPD terkait, untuk mengevaluasi pekerjaan pembagunan gedung DPRD pasca berakhirnya addendum kontrak dan sudah melampaui tahun anggaran,” kata Darmaji.(dhe) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *