Jakarta— Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang tanggung jawab platform digital atau Publisher Right.
Hal ini diumumkan Presiden pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Ecoventional Hall, Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Selasa, (20/2).
“Setelah sekian lama dan melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin, saya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tanggungjawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang dikenal dengan Perpres Publisher Right,” ungkap Presiden Jokowi.
Presiden mengakui, terbitnya Perpres ini melalui proses yang sangat panjang dan ada banyak perbedaan pendapat.
“Sebelum tanda tangan, saya juga betul-betul mendengar aspirasi dari rekan pers, ada perbedaan aspirasi dari media konvensional dan platform digital, dan itu yang ditimbang-timbang terus. Setelah ada mulai titik temu ditambah dengan dewan pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya saya menekan Perpres tersebut,” tuturnya.
Presiden menegaskan, semangat awal dari Perpres ini, pemerintah ingin jurnalisme berkualitas dan jauh dari konten- negatif serta jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. Pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional dan menginginkan kerjasama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Sehingga mampu memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerjasama perusahaan pers dan platform digital. Perpes ini, lanjut Presiden, tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers.
“Saya tegaskan Publisher Right lahir dari keinginan dan inisiatif dari insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” tegasnya.
Terhadap implementasi Perpres ini, presiden mengingatkan harus mengantisipasi risiko-risiko yang bisa terjadi terutama pada masa transisi implementasi Perpres ini. Baik respons dari platform maupun dari masyarakat pengguna layanan. Terhadap perusahaan pers yang sedang menghadapi masa-masa sulit terutama di era platform digital saat ini, pemerintah tidak tinggal diam, pemerintah akan terus mencarikan solusi dan juga kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri.
“Saya juga meminta Menkominfo untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan,” ujar Presiden.
Pemerintah menyadari berbagai tantangan yang dihadapi oleh insan pers di era digital. Untuk itu pemerintah terus berupaya untuk mendukung ekosistem pers yang adaptif dan tetap menghormati kebebasan pers.
“Seperti yang sudah saya sampaikan pada Hari Pers Nasional tahun lalu, jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan media konvensional akan menjadi perhatian penting pemerintah,” tegasnya.
Terakhir, Presiden menitipkan dua pesan kepada insan pers. Pertama, pers harus menjadi salah satu pilar penjaga demokrasi, pers harus menjadi rumah bersama untuk menjadikan informasi.
“Beritakanlah fakta apa adanya jangan mengada-ada dan bukan asumsi-asumsi,” tegasnya.
Yang kedua, pemerintah berharap perusahaan pers dapat memikirkan langkah kongkret dan strategis, terus melakukan inovasi agar adaptif dalam merespons perubahan zaman, mampu berdiri tegak secara mandiri di tengah gempuran persaingan global.(red)