KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID JUMPA PERS: Kapolres , Wakapolres , dan Kasat Reskim Polres Lombok Tengah saat menggelar konferensi pers, kemarin.

PRAYA – Jajaran Polres Lombok Tengah kali ini patut berbangga. Pasalnya, polisi di Polres setempat berhasil mengungkap kasus banyak (panen penjahat, Red).

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil meringkus tersangka pelaku kejahatan. Termasuk di dalamnya, para residivis. Atau pelaku yang keluar masuk bui.

“Operasi Jaran gatarin 2020, selama dua pekan dari tanggal 10 sampai 23 Februari 2020 ini berhasil mengungkap 59 kasus,” beber Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santoso, kemarin.

Kapolres menjelaskan, secara anatomi kasus yang diungkap merupakan kasus curas 7 kasus, curat 22 kasus dan curanmor 30 kasus. Adapun daerah curas Praya Barat Daya 5 kasus, curat paya 11 kasus, curanmor Pujut 7 kasus dan Praya 7 kasus.  Pelaku usia kisaran 15-17 tahun 4 orang,  18-30 tahun 28 orang, 31 – 45 thn 20 orang, di atas 60 thn 1 orang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 dan 365. Dalam pengungkapan kasus kata kapolres, di Polda NTB Polres Lombok Tengah menempati peringkat ke tiga setelah Mataram dan Lombok Timur.

“Kerugian terbesar yang bisa diungkap terbesar adalah sebuah mobil jazz dan sebuah pic up, belasan sepeda motor, dan beberapa barang elektronik,” beber kapolres.

 Selain itu, kapolres mengakui ada juga yang terpaksa dilumpuhkan pelaku. Sebab dia mencoba melawan dan mencoba melarikan diri sebanayak 11 orang.

“Kami juga mengimbau agar semua lapisan masyarakat untuk menjaga dan menciptakan situasi aman dan nyaman,” pesan kapolres.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 267

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *