IST/RADARMANDALIKA.ID CIDUK: Anggota Polres Loteng saat menangkap terduga pemilik narkoba jenis sabu, pekan kemarin.

PRAYA – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap pelaku di tempat yang berbeda terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Kegiatan yang dilaksanakan sejak bulan November hingga pertengahan Desember 2022 ini, membuahkan hasil. Dari sejumlah terduga pelaku yang memiliki sabu tersebut, diduga kuat untuk diperjual belikan dan disalahgunakan.

 

Adapun beberapa terduga pelaku narkotika ini diantaranya, inisial ES diamankan di rumahnya di Batukliang ES petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram beserta satu buah dompet warna coklat.

dan M dari Praya Timur, yang sedang transaksi di tengah sawah pada 11 November 2022 lalu, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram beserta satu HP merk OPPO warna biru, serangkaian alat hisap dan uang tunai Rp 210 ribu.

 

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian mengatakan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil menindak lanjuti informasi dari masyarakat.

 

“Kemudian, kita juga telah menangkap terduga pelaku inisial S warga Kabupaten Lombok Timur yang akan beraksi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah 7 Desember 2022 sekira pukul 19.00 wita di Kecamatan Praya Timur,” bebernya, pekan kemarin.

 

Dimana terduga merupan res

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 297

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *