DOK/RADARMANDALIKA.ID INDAH: Seorang pria sedang berjalan di pesisir Pantai Nambung yang masih berpolemik.

PRAYA-Polemik sengketa tapal batas Lombok Tengah dengan Lombok Barat di wilayah Nambung, bakal berbuntut panjang. Pemkab Lombok Tengah berencana akan segera memasukan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK) atas keputusan pemerintah pusat yang memutuskan Nambung masuk Lombok Barat.

Plt Asiten I Setda Lombok Tengah, Murdi mengakui bahwa persoalan sengketa batas wilayah Nambung sekarang diklaimnya masih belum tuntas. “Masih belum tuntas itu. Kami masih menunggu arahan pemerintah Provinsi dan Pusat,” tegasnya saat dikonfirmasi media.
Murdi mengatakan, untuk mempertahan tapal batas wilayah itu, pemkab memutuskan akan mempersoalkan hal ini dengan memasukan gugatan ke MK. Sementara saat ini, sedang berlangsung uji materi kebenaranya sesuai dengan bukti-bukti yang akan nantinya di bawa ke MA.
“Masyarakat sepakat akan melakukan upaya uji materi terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 tahun 2017 sebagai wujud ikhtiar dalam rangka mendapatkan kebenaran hukum yang sesungguhnya,” bebernya.
Murdi mengekaskan, setelah pengujian ini selsai dilaksanakan, tahapan selanjutnya pemkab akan membawa ke MA. Sehingga apa hasilnya nanti itu merupakan keputusan dari MA langsung. “Kita lihat saja nanti gimana hasilnya,” tegas dia.
Selain itu, Murdi mohon kepada Pemerintah provinsi NTB yang menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk terus mempasilitasi dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini.
“Sesungguhnya ini adalah pengewajaran di dalam yang namanya teori keseimbangan. Karena dalam hukum Archimedes itu mengatakan reaksi yang timbul yang ditimpakan kepada suatu objek itu berbanding lurus dengan aksi yang ditimpakan kepadanya,” jelas dia.
Murdi menegaskan, batas wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat yang ditandai dengan titik kartometrik pada lampiran peta Permendagri tersebut, baik itu di titik koordinat. Kartometrik 01 02 03 yang mana letak garisnya berbatasan langsung dengan beberapa dusun di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya Loteng bermakna bahwa batas dimaksud hanya tertera di dalam peta. Tapi di lapangan belum diberikan tanda asal-usul masyarakat.
“Bahkan batas garis batas yang ditunjukkan dalam peta Permendagri yang ditaksir mencapai luasan puluhan hingga ratusan hektare di Desa Montong Ajan,” sebutnya. (jay)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 305

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *