LOTIM – Dugaan pengiriman 535,5 liter minuman keras (miras) tradisional jenis tuak dan brem, digagalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur (Lotim). Dari jumlah miras itu, sebanyak 329 botol ukuran 1,5 liter dan 100 botol ukuran 600 ml. Miras ini diamankan dijalan raya Lenek, sekitar pukul 16.00 Wita, kemarin.
Kepala Satpol PP Lotim, Baiq Farida Apriani, dikantornya mengatakan, miras tradisional jenis tuak dan brem dengan nilai sekitar Rp 4 juta ini dibawa sopir inisial BA, 50 Tahun, asal Dusun Sengkol Batu Kliang Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Pengakuan BA, miras ini akan dikirim ke Labuhan Lombok.
Kapada penyidik PPNS sambung Farida, BA mengaku dirinya sebagai kurir. Mengirim menggunakan mobil Panther dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 1097 K, atas suruhan warga Karang Bayan Kecamatan Lingsar bernama Ida.
“Sopir ini bersikeras tidak mengetahui nama penerima minuman keras yang dibawanya. Hanya alasan diminta membawa minuman keras ini ke Labuhan Lombok,” katanya.
Anggotanya berhasil mendeteksi Panther yang dibawa BA mengangkut miras, saat patroli di perbatasan Lotim, tepatnya di jalur utama Jenggik Kecamatan Terara. Pol PP langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mendeteksi di simpang empat Rempung.
Tetapi begitu dicegat Pol PP di Simpang Empat Rempung, namun berhasil meloloskan diri. Pengejaran pun kembali dilakukan sampai BA menyerepet pengendara roda dua diwilayah Lenek. Sopir tersebut berhasil dicegat personel Satpol PP di jalan raya Lenek. Sopir dan mirasnya langsung digiring ke Kantor Satpol PP. “Pengamanan miras ini, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2002,” tegasnya lagi.
Lebih jauh diungkapkan, pemberantasan peredaran miras ini, untuk menciptakan ketertiban masyarakat umum. Sebab, miras kerap menjadi pemicu perbuatan kriminalitas serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum (Trantibum). “Ini bagian dari hasil patroli rutin kami di Satpol PP,” pungkasnya. (fa’i/r3)