PRAYA – Kegiatan sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah di Swiss-Belcourt Lombok tanggal 3 September 2024.

Kepala Kesbangpoldagri Lombok Tengah (Loteng) mengungkapkan, Setiap orang bisa melakukan yang terbaik, tetapi tidak semua orang bernasip baik. Maka, ASN boleh berpolitik boleh namun ada rambu-rambunya dan aturan yang harus dilaksanakan, mengingat yang tidak boleh adalah politik praktis.

“Artinya ASN boleh memberikan suaranya saat pemilihan, maka kita sudah menjadi bagian dari politik,”jelasnya.

Maka, penting kemudian pandai-pandailah mengambil posisi. Dalam politik hanya berlaku hukum relativitas salah menjadi benar dan benar menjadi salah tergantung perspektif. Jika bersalah sebaiknya jangan tinggalkan jejak, jika jejak tertinggal maka konsekuensi harus diterima.

“Pengalaman saya tahun-tahun politik bertahun-tahun hingga tahun 2020 gara-gara pose 4 jari waktu itu saya dihukum level sedang, yakni penundaan gaji berkala. Tahun 2021 tidak bisa naik jabatan, karena di sistem masih silang. Dan tahun ini 2024 baru bisa naik pangkat,” ungkapnya.

Pengawasan dari semua elemen masyarakat itu sangat penting dalam pemilihan mengingat begitu luasnya wilayah, kemudian banyaknya subjek yang harus diawasi, kemudian berkembangnya pelanggaran, keterbatasan jumlah pengawas pemilu, mempersempit ruang kecurangan, memperbesar potensi terungkapnya pelanggaran, memperbesar peluang terwujudnya citra pemilih jujur dan adil.

Secara umum, kondisi Etika birokrasi nasional ini banyak hal. Dimana istilah insubordinasi yang artinya melangkahi jenjang jabatan dalam melaksanakan tugas dimana ini merupakan imbas dari lemahnya pengetahuan soal aturan dan moral yang rendah.

Kemudian, malfungsi yakni soal penggunaan aset dan saran prasarana pemerintah, atribut dan kendaraan dinas dipergunakan secara pribadi, ini disebabkan lemahnya pengawasan dan penindakan.Kemudian rendahnya keterampilan komunikasi, baik dari sikap, tata cara komunikasi tidak proporsional, tidak tepat waktu, tidak tetap lokasi dan tidak kontekstual, diakibatkan kurangnya kapasitas dan media komunikasi.

Hingga Penggunaan atribut dan pakaian yang tidak sesuai aturan, dengan ciri utama yakni gagah-gagahan (narsistik) hingga mengikuti trend mode, ini disebabkan rendahnya integritas, pengawasan dan pembinaan. Dan rendahnya netralitas ASN dengan ciri dimana melepaskan diri dari pengaruh , memihak hingga kepentingan, ini disebabkan lemahnya pengawasan dan penindakan.

“Bentuk pelanggaran netralitas ASN yakni
Like, komen, share, bergabung di grub pemenangan. Mensosialisasikan calon di medsos
Memposting pada medsos baik bakal calon, tim sukses maupun alat peraga. Dan Loteng masuk zona merah, masuk kerawananan yakni karena Incumben. Kemudian jangan sampai perkataan, perasaan dan tindakan soal stabilitas daerah dengan konsekuensi yakni Erik, disiplin dan Pidana,”paparnya.

Dari Akademisi hukum, Ahmad Zuhairi, mengungkapkan, banyaknya pelanggaran netralitas di NTB yang tiap tahun terus meningkat. Hal ini disebabkan pelanggaran ini kebanyakan disebabkan soal hubungan kekerabatan, motivasi jabatan, tekanan atasan dan posisi pekerjaan hingga tidak menyukai salah satu Paslon.

Maka prinsip dan tujuannya netralitas kewajiban untuk memastikan birokrasi berjaka objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
Tujuan agarvpemilu berjalan jujur Adil.

“Di ASN ini tidak boleh berpolitik (netral) namun memiliki hak pilih. Kalau TNI dan polri tidak ada keterlibatan sama sekali. Ini yang membingungkan,”ucapnya.

Diwaktu bersamaan pula Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Fauzan Hadi menambahkan, Dimana secara diskursus nasional soal pernyataan Mendagri ASN yang boleh kampanye, soal banyaknya yang pertanyakan itu.

“Kami tetap mengacu pada Undang-undang (UU) yang berlaku, UU ASN nomor 20 tahun 2023, SKB Mendagri, menpanrb, BKN dan ada Bawaslu disitu. Kemudian Perpres 47 2001, perubahan Perpres 21 2024, regulasi ASN soal pembinaan kepegawaian tetap mengacu pada regulasi yang ada,”tegasnya.

Point dari hal ini merupakan upaya pencegahan pelanggaran netralitas dan sebetulnya ia mengharapkan, semua unsur yang diharuskan menjaga netralitas mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku yang mengikat.

“Jadi, kami yakin ASN terutama TNI polri sudah memahami aturan yang ada, dengan fenomena masa pendaftaran kemarin mengarah pada pelanggaran netralitas perlu diingatkan kembali hal ini,”pesannya.

Dimana kegiatan ini nerupakan upaya pencegahan dan mengingatkan kembali melalui sosialisasi.

Dari kondisi daerah mulai dari pra penetapan Paslon sudah terlihat gejala-gejala indikasi kuat terhadap kerawanan pelanggaran netralitas bagi pihak-pihak yang harus menjaga netralitas.

Ini merupakan gejala awal yang akan menjadi potensi terjadinya dan kuat. Sehingga pihaknya harus bergerak cepat dalam pencegahan masif, mulai dari OPD, Kades, harapannya yang turut serta dalam pengawasan netralitas menyampaikan ke jajaran masing-masing.(tim)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *