Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Bima Internasional MFH dan Universitas Terbuka Mataram, Senin (2/3). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam mendorong penguatan tata kelola dan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Tim KI Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan tugas dan fungsi Kantor Wilayah, khususnya pada Bidang Pelayanan KI, termasuk peran strategis dalam mendorong pembentukan Sentra KI di setiap perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa keberadaan Sentra KI memiliki urgensi tinggi bagi kampus.

“Pembentukan Sentra KI memiliki urgensi yang tinggi, antara lain untuk meningkatkan nilai akreditasi perguruan tinggi, mendukung pengelolaan Kekayaan Intelektual secara mandiri di lingkungan kampus, serta memberikan kontribusi terhadap poin penilaian dosen. Dengan adanya Sentra KI, dosen dan mahasiswa akan lebih mudah dalam mengajukan dan mendaftarkan KI melalui satu pintu layanan di lingkungan kampus,” jelas salah satu perwakilan Tim KI, I Nyoman Mas Sumerta Jaya .

Di Universitas Bima Internasional MFH, koordinasi diterima langsung oleh Wakil Rektor II, Ika Nurfajri Mentari. Ia menyampaikan bahwa selama ini pendaftaran KI di lingkungan kampus masih dilakukan secara mandiri oleh masing-masing dosen. Pihak universitas menyambut baik dorongan pembentukan Sentra KI sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola KI, serta akan mendiskusikan rencana tersebut bersama Rektor dan LPPM dalam waktu dekat.

Sementara itu, pada lokasi terpisah di Universitas Terbuka Mataram, koordinasi diterima oleh Direktur UT Mataram dan Manager Pembelajaran dan Ujian. Dalam pemaparannya, I Nyoman kembali menekankan pentingnya Sentra KI sebagai pusat layanan KI di kampus guna meningkatkan akreditasi dan peringkat perguruan tinggi, memperkuat perlindungan karya sivitas akademika, serta meminimalisir potensi plagiarisme. Tim KI juga mendorong adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar sinergi dan pendampingan pembentukan Sentra KI.

Manager Pembelajaran dan Ujian UT Mataram, Khaerul Anam, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap rencana PKS maupun pembentukan Sentra KI. Namun, mengingat pengelolaan LPPM terpusat di tingkat pusat, diperlukan pembahasan lebih lanjut terkait mekanisme pembentukan Sentra KI di daerah. Direktur UT Mataram, Heriyanto, menambahkan bahwa pembentukan Sentra KI idealnya berada di bawah LPPM dan akan dibahas secara internal untuk menentukan langkah strategis yang dapat ditempuh.

Sebagai tindak lanjut, Tim KI Kanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan teknis apabila Sentra KI telah terbentuk, termasuk dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelola. Pada kesempatan tersebut, Tim KI juga menyampaikan undangan kegiatan diseminasi paten yang akan dilaksanakan pada 4 Maret mendatang sebagai bagian dari penguatan kapasitas di bidang paten.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam mendorong peningkatan daya saing daerah melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *