DOMPU – Dalam rangka mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) kembali melaksanakan kegiatan koordinasi dan pendampingan pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Pemerintah Kabupaten Dompu, Sabtu (19/7). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat clean homestay Kabupaten Dompu dan melibatkan langsung jajaran Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Tim dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dan disambut langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Koperasi dan UKM dan Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Dompu beserta Jajaran.
Pendampingan ini merupakan bagian dari strategi Kemenkum NTB dalam memastikan kesiapan teknis dan substansi dari pemerintah daerah dalam mengisi serta menyempurnakan data dukung IRH tahun 2025. Tim hadir untuk memberikan asistens sekaligus mengidentifikasi potensi tantangan dan perbaikan yang bisa dilakukan.
Kakanwil Kemenkum NTB, menyampaikan bahwa tujuan kedatangan tim yakni salah satunya menyampaikan bahwa Tim Kerja dan Tim Assesor IRH yang telah dibentuk masing-masing daerah agar menyiapkan dokumen atau data dukung sebagai langkah awal persiapan unggah ke portal website IRH https://irh.kemenkum.go.id.
Lebih lanjut, Mila menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Kemenkum dalam memastikan pelaksanaan reformasi hukum berjalan secara merata dan konsisten di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Kemenkum tidak hanya hadir sebagai regulator, tapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang berkualitas” ujar Mila.
“Guna mempermudah pemenuhan dokumen/data dukung IRH, kepada masing-masing Kepala Daerah diharapkan agar berkoordinasi dengan instansi maupun pihak terkait. Apabila terdapat hal-hal yang menjadi kendala agar menginformasikan kepada Tim Sekretariat Wilayah.” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Dompu dapat bersinergi dalam mendukung reformasi hukum yang berdampak langsung bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel. (*)