Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Forum Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Koordinasi dan Supervisi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (30/1). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB.

Forum koordinasi tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jatim. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah strategis untuk memperkuat pemahaman bersama dalam menghadapi kompleksitas sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, regulasi yang disusun harus memiliki kualitas yang baik agar mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Materi pertama disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah. Ia menjelaskan bahwa pengharmonisasian merupakan proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar menjadi satu kesatuan utuh dalam sistem hukum nasional. Harmonisasi, lanjutnya, berfokus pada substansi, sementara sinkronisasi menekankan pada aspek implementasi yang terkoordinasi, sehingga keduanya saling melengkapi dalam menciptakan sistem hukum yang konsisten dan efektif.

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Ivo Isma selaku Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri yang membahas pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah. Ia menyoroti tingginya jumlah regulasi di tingkat daerah yang belum seluruhnya terharmonisasi, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan disharmonisasi. Dalam upaya reformasi regulasi, Ditjen Otonomi Daerah mendorong digitalisasi pembentukan produk hukum daerah melalui aplikasi e-harmonisasi dan e-Perda guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta keterbukaan informasi dalam tata kelola regulasi.

Materi ketiga disampaikan oleh Alexander Palti selaku Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, yang mengulas urgensi harmonisasi peraturan perundang-undangan secara elektronik. Digitalisasi dinilai mampu mendukung kemudahan, kecepatan, dan ketepatan dalam proses harmonisasi, sekaligus memastikan rekam jejak pembentukan regulasi dapat ditelusuri dengan baik. Selain mempermudah kerja perancang peraturan perundang-undangan, sistem digital juga membuka ruang partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap rancangan regulasi.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa forum koordinasi ini menjadi sarana penting untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam penataan regulasi. Ia berharap hasil forum dapat diimplementasikan secara optimal di daerah guna meningkatkan kualitas harmonisasi peraturan perundang-undangan serta mendukung terwujudnya sistem hukum nasional yang tertib, efektif, dan berkeadilan. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *