Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Kick Off Program Pengembangan dan Penilaian Kompetensi ASN Bidang Hukum Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Webinar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), Kamis (29/1). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meetings dan diikuti oleh perwakilan ASN pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BPSDM Kementerian Hukum RI, Gusti Putu Ayu Suwardani, yang menegaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN menjadi pilar utama dalam mewujudkan transformasi baru pengelolaan SDM pemerintah. Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2026, BPSDM Hukum hadir memberikan layanan pengembangan kompetensi ASN bidang hukum, baik internal Kementerian Hukum maupun kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sekaligus melaksanakan sosialisasi KUHAP sebagai pelengkap berlakunya KUHP sejak 2 Januari 2026.
Webinar ini bertujuan untuk membangun pemahaman kolektif yang seragam terhadap perubahan hukum acara pidana, tidak hanya di kalangan aparat penegak hukum dan ASN, tetapi juga masyarakat luas. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi Kementerian Hukum dalam mendukung Asta Cita ke-4 dan ke-7 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan pembangunan sumber daya manusia dan supremasi hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa KUHAP memiliki karakter antinomi, yakni mengatur kewenangan negara dalam penegakan hukum sekaligus melindungi warga negara dari potensi kesewenangan aparatur. Ia menekankan bahwa hukum acara pidana disusun untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia melalui penerapan due process of law, serta memastikan aparat penegak hukum bertindak berdasarkan kewenangan yang jelas dan tegas.
Lebih lanjut, Wamenkum menegaskan bahwa KUHAP baru memperkuat Integrated Criminal Justice System dengan menempatkan setiap aparat penegak hukum pada fungsi dan kewenangannya masing-masing secara setara, tanpa hubungan subkoordinasi. Menurutnya, pengaturan koordinasi yang jelas antara penyidik dan penuntut umum penting untuk menjamin kepastian hukum, menghilangkan ego sektoral, serta mencegah praktik saling sandera dalam proses penegakan hukum. KUHAP yang baru juga menegaskan bahwa seseorang tidak boleh menyandang status terdakwa dalam waktu yang berkepanjangan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kompetensi ASN bidang hukum serta memperkuat pemahaman terhadap sistem hukum acara pidana yang baru.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap KUHAP menjadi bekal penting bagi ASN Kemenkum dalam menjalankan tugas pembinaan hukum dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara. (*)