Mataram – Siap implementasikan Peraturan Menteri Hukum di Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait Tugas dan Fungsi Ditjen AHU Tahun 2025 pada Selasa (25/11) secara virtual.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, yang menyampaikan 15 Peraturan Menteri Hukum terbaru terkait tugas dan fungsi Ditjen AHU Tahun 2025. Sosialisasi ini digelar untuk meningkatkan pemahaman dan konsistensi implementasi aturan baru di seluruh satuan kerja.
Dalam sosialisasi ini, narasumber dari Direktorat Pidana menyampaikan pokok perubahan Permenkum Nomor 26 Tahun 2025 mengenai tata cara pengangkatan, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, serta penerbitan Kartu Tanda Pengenal PPNS. Perubahan dilakukan untuk mempercepat layanan, memperjelas kewenangan pelantikan, dan memperkuat penegakan hukum administrasi dengan penerapan PNBP pada penerbitan KTP-PPNS.
Dari Direktorat Tata Negara menjelaskan Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan RI bagi WNI di luar negeri. Materi mencakup asas kewarganegaraan Indonesia, dasar konstitusional, serta mekanisme penegasan status bagi WNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.
Permenkum Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris. Regulasi ini menjadi tindak lanjut Pasal 82 ayat (5) UU Jabatan Notaris, dan mengatur kewajiban organisasi, mekanisme pembinaan, pengawasan, serta ketentuan sanksi administratif dijelaskan oleh Direktorat perdata.
Terakhir, Direktorat Badan Usaha menjelaskan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) untuk berbagai bentuk korporasi, guna meningkatkan transparansi dan pencegahan tindak pidana pencucian uang serta memaparkan Permenkum Nomor 21 Tahun 2025 mengenai Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Perseroan Terbatas pada SABH yang bertujuan melindungi pemegang saham, mencegah manipulasi data, serta memperkuat penegakan hukum dalam layanan perseroan.
Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati yang mengikuti Sosialisasi ini dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita dan jajaran Bidang Pelayanan AHU menegaskan mendukung pembaruan regulasi dalam mendukung pelayanan publik.
“Setiap perubahan regulasi harus dipahami secara menyeluruh agar layanan AHU di daerah berjalan akurat, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kanwil NTB berkomitmen memperkuat implementasi regulasi baru ini dalam pelayanan,” tegasnya. (*)