Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTB menggelar rapat kegiatan inventarisasi, klasifikasi, dan pemetaan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (25/9).
Bertempat di Aula Rinjani, Kanwil Kemenkum NTB, kegiatan dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dengan dihadiri oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi NTB, serta perancang dan analis peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk mengelola dan memperbarui data perda/raperda yang ada. “Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi, klasifikasi, dan pemetaan terhadap semua perda dan raperda yang berlaku di Provinsi NTB, baik yang berasal dari provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini akan membantu memperkuat pengharmonisasian perda/raperda serta menjadi bahan evaluasi dalam kajian hukum,” ujarnya.
Kegiatan ini berfokus pada pengumpulan data perda dan raperda yang selanjutnya akan diklasifikasikan berdasarkan subyek dan materi hukum, mencakup 19 klasifikasi yang berkaitan dengan APBD, PDRD, RTRW, dan lainnya. Data yang terkumpul diharapkan dapat menjadi basis informasi yang komprehensif dalam mendukung harmonisasi peraturan perundang-undangan di NTB.
Di samping itu, perwakilan Biro Hukum juga menekankan pentingnya penguatan komunikasi dengan perangkat daerah untuk memastikan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban pengharmonisasian peraturan daerah. Biro Hukum Setda Provinsi NTB juga berkomitmen mendukung penuh kegiatan ini karena sejalan dengan tugas dan fungsi Biro Hukum dalam penyusunan data hukum daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta database yang lebih rapi dan terstruktur mengenai produk hukum daerah, yang pada gilirannya akan memperkuat sistem pengaturan hukum di NTB dan mendukung proses harmonisasi peraturan perundang-undangan yang lebih efektif di masa mendatang. (*)