Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Jumat (21/11). Kegiatan ini dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Puri Adriatik Chasanova, serta jajaran Pelaksana Bidang AHU.
Sosialisasi dibuka dan dipandu oleh Adi dari Ditjen Administrasi Hukum Umum, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi utama oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi. Materi berfokus pada penguatan mekanisme pemeriksaan substansi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) guna meningkatkan akurasi dan kepastian data perseroan.
Dalam paparannya, Andi menyinggung perkembangan layanan digital di lingkungan Ditjen AHU sejak 2014 yang mengusung mekanisme self-declaration oleh notaris. Namun, ia menyampaikan bahwa mekanisme tanpa verifikasi ini pada praktiknya memunculkan sejumlah persoalan administratif dan substantif, sehingga diperlukan langkah pembaruan sistem. “Transformasi digital tetap harus diimbangi dengan verifikasi yang memadai agar data perseroan benar-benar akurat dan mencerminkan kondisi hukum yang sebenarnya,” ujarnya.
Andi juga menekankan bahwa kepercayaan masyarakat dan kepastian hukum merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan layanan publik di bidang hukum. Oleh karena itu, Ditjen AHU terus melakukan penyesuaian dan penguatan sistem agar pelayanan yang diberikan tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara substantif.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang membahas beberapa isu teknis, termasuk tata cara pengubahan identitas pada akun notaris dan ketentuan mengenai perbaikan data. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh bagi seluruh peserta terkait pentingnya verifikasi substantif dalam transaksi perubahan data perseroan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan hukum berbasis digital harus berjalan seiring dengan penguatan akurasi data demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. (*)