Lombok Tengah – Dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melaksanakan Sosialisasi dan Permintaan Pemenuhan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (10/11) ini dilaksanakan di Kecamatan Jonggat dan Kecamatan Praya Timur, melibatkan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB.

Di Kecamatan Jonggat, tim diterima oleh Sekretaris Camat Saefudin. Berdasarkan hasil monitoring, terdapat empat desa yang belum mengirimkan SK Posbankum dan SK Kadarkum. Namun setelah dilakukan pendampingan langsung oleh tim, seluruh desa di Kecamatan Jonggat kini 100% telah membentuk Posbankum Desa/Kelurahan.

Sementara di Kecamatan Praya Timur, tim bertemu dengan Sekretaris Camat Jamardi. Dari hasil koordinasi, masih terdapat tujuh desa yang belum menyerahkan SK Posbankum dan SK Kadarkum. Setelah dilakukan sosialisasi, satu desa langsung menindaklanjuti dan mengirimkan dokumen yang diminta. Tim memberikan waktu hingga besok pagi untuk pemenuhan administrasi dari seluruh desa yang tersisa.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kanwil Kemenkum NTB dalam memperkuat jaringan layanan hukum berbasis masyarakat di tingkat desa/kelurahan. Dengan terbentuknya Posbankum, masyarakat diharapkan memiliki akses lebih mudah terhadap informasi dan pendampingan hukum secara gratis.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim penyuluh hukum dan dukungan pemerintah daerah dalam memperluas keberadaan Posbankum.

“Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya Posbankum, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi hukum, tetapi juga pendampingan jika menghadapi permasalahan hukum,” ujar Milawati. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *