MATARAM – Mulai hari ini direncanakan kapasitas pengunjung ke obyek wisata di NTB bakal dibatasi. Aturan tersebut bagian dari rencana kebijakan gubernur NTB dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang direncanakan dimulai 5 hingga 20 Juli 2021. Obyek wisata diibatasi maksimal 25 persen pengunjung.
“Area publik, wisata umum dibatasi maksimal 25 persen,” tegas Kepala Dinas Pariwisata NTB, Yusron Hadi, kemarin.
Untuk itu mereka harus sedapat mungkin mengatur para wisatawan agar tidak melampaui ketentuan.”Yang mengetahui persis kapasitas tempat wisatanya tentu pemilik atau pengelolanya, ya kita harapkan atensinya untuk mengontrol hal ini,” pinta Yusron.
Yusron mengatakan, khusus di sektor pariwisata telah disiapkan peraturan gubernur (Pergub) zona hijau dan SE perjalanan wisata dalam masa PPKM mencakup di dalamnnya SOP gratis rapid tes bagi wisatawan. Untuk yang rapid gratis bagi mereka yang hendak pulang.
“Untuk rapid test gratis direncanakan untuk wisatawan yang melakukan perjalanan kembali menuju daerah luar maupun ke Jawa dan Bali,” katanya.
Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (KP) NTB itu mengatakan, kebijakan itu akan mulai berlaku ketika Surat Edaran pola perjalanan wisata sudah diteken gubernur. Hingga pukul 21.01 tadi malam, Yusron mengkonfirmasi masih belum diteken sehingga Nomor SE dari Biro Hukum Setda NTB belum keluar. Namun demikian, Yusron mengatakan SE tersebut berbeda dengan SE pembatasan yang tercantum dalam PPKM.
“Kalau sudah ditandatangani langsung berlaku,” tegasnya.
Pemberlakuan gratis rapid ini tidak dismua lokasi, namun tempat tempat menginap berwisata di zona hijau seperti Mandalika Kuta Lombok Tengah, kawasan Senggigi Lombok Barat dan tiga gili (Air, Meno, Trawangan) KLU dan kawasan Sembalun Lombok Timur.
Dijelaskannya teknisnya, para wisman bisa menunjukkan bukti berupa invoice telah menginap di destinasi wisata kepada petugas rapid test yang ada di tempat yang ditentukan. “Rencana sedang dimatangkan. Masih alternatif di RSUP dan Labkes (Laboratorium Kesehatan) Provinsi,” ungkapnya.
Dalam SE yang akan diteken gubernur tersebut, meliputi usaha perjalanan wisata, industri, ekonomi kreatif dan destinasi wisata, pola perjalanan wisata, mitigasi, sertifikasi, pembinaan dan pengawasan.(jho)