Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menyelenggarakan Rapat Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan pada Kamis (11/12) di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kementerian Hukum NTB. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, serta dihadiri Tim Kerja Analis Hukum.
Dalam pernyataannya, Edward James Sinaga menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum NTB untuk memperkuat kualitas regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. “Kegiatan ini penting sebagai bentuk komitmen kita untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah tetap relevan, harmonis, dan mendukung efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan paparan hasil analisis dari para Analis Hukum. Kukoh Iqbal memaparkan sejumlah temuan terkait perlunya penyesuaian beberapa pasal dengan regulasi terbaru serta identifikasi dimensi evaluasi yang meliputi Kejelasan Rumusan dan Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Bila, yang menyoroti beberapa ketentuan yang memerlukan konsistensi rumusan, serta memetakan dimensi evaluasi berupa Disharmoni Pengaturan, Efektivitas Pelaksanaan, dan Kejelasan Rumusan.
Aldi juga menyampaikan analisis terkait kebutuhan keselarasan pengaturan andalalin yang saat ini telah terintegrasi dengan dokumen AMDAL serta UKL/UPL sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021. Dari hasil telaahnya, dimensi evaluasi yang ditemukan mencakup Disharmoni Pengaturan dan Efektivitas Pelaksanaan.
Sementara itu, Ninda Rismana menambahkan pentingnya pengaturan teknis yang lebih konkret serta perlunya penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga mengidentifikasi sejumlah dimensi evaluasi yang meliputi Efektivitas Pelaksanaan, Disharmoni Pengaturan, dan Kejelasan Rumusan.
Rapat berjalan lancar, interaktif, dan produktif, di mana seluruh peserta saling bertukar pandangan untuk memperkaya hasil evaluasi. Tim kerja akan melanjutkan pembahasan pada pertemuan berikutnya untuk menelaah peraturan daerah lainnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, terus mendorong peningkatan kualitas layanan analisis dan evaluasi peraturan daerah sebagai bagian dari penguatan peran Kanwil dalam mendukung pembangunan hukum di daerah. (*)