MATARAM – Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri melaunching gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di Teras Udayana Kota Mataram, Minggu (29/6).

Program ini diluncurkan untuk membantu masyarakat miskin, veteran dan kaum disabilitas. Tidak hanya itu, diskon tergolong besar ini diperuntukkan juga untuk yang taat pajak. Diskon pajak ini dibagi 6 klaster dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025. Dalam sejarah, baru kali ini Pemprov NTB memberikan diskon dalam persentase cukup besar.

Gubernur Iqbal mengatakan diskon PKB ini sejatinya berpihak kepada masyarakat kelas bawah. Selain itu, diskon pajak ini sekaligus menjadi edukasi publik untuk selalu taat membayar pajak kendaraannya.

“Perbedaan dari daerah lain adalah diskon ini memberikan perlakuan yang sama kepada orang yang tidak taat pajak dan taat pajak. Selama ini kan orang yang diberikan diskon yang tidak taat pajak,” ujar Iqbal didampingi Dinda dan Plt Kepala Bappenda NTB, Fathurrahman.

Diskon pajak ini juga diberikan kepada orang-orang yang selama ini selalu taat membayar PKB. Ini diberikan sebagai hadiah atau reward kepada wajib pajak yang selalu taat membayar pajak.

“Jangan sampai orang yang taat pajak tidak dapat diskon. Orang tidak taat justru dapat pembebasan. Itu edukasinya yang paling penting. Jadi orang NTB yang rajin bayar pajak akan dapat hadiah. Jadi itu yang ingin kita sampaikan ke publik,” ujarnya.

Iqbal mengatakan target pendapatan dari program diskon pajak masih dilakukan penghitungan. Kendati demikian  program diskon pajak ini pasti akan terjadi penurunan pendapatan dalam jangka pendek.

“Tetapi target kita kan bukan jangka pendek, ini program jangka panjang. Ke depan orang akan lebih paham kemudian tingkat pembayaran PKB akan meningkat secara tidak langsung,” urainya.

“Memang kebijakan seperti ini, dalam jangka pendek pasti akan ada dampak penurunan PKB,” lanjut Eks Dubes Indonesia untuk Turki itu.

Iqbal mengatakan berdasarkan data sementara tingkat kepatuhan pembayaran PKB di NTB masih di bawah 50 persen. Program diskon pajak ini diyakini bisa meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di tengah masyarakat.

“Angka ini masih jauh dari target. Artinya masih ada potensi 50 persen dikejar. Kalau program berhasil, bisa naikkan ke angka kepatuhan 60 persen lebih. InshaAllah bisa meningkatkan ekonomi kita juga,” tandas Iqbal.

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025. Di dalamnya, diskon diberikan berdasarkan seberapa disiplin wajib pajak selama empat tahun terakhir.

Mereka yang membayar PKB tepat waktu sejak 2021 hingga 2024 akan mendapat diskon paling besar. Sementara itu, warga yang tetap membayar tetapi melebihi jatuh tempo akan tetap mendapat potongan, namun lebih kecil.

“Yang patuh tentu harus diberi penghargaan lebih. Ini bukan semata insentif, ini pendidikan,” kata gubernur.

Tak hanya itu, diskon besar juga diberikan kepada para veteran dan penyandang disabilitas. Iqbal menegaskan, mereka bukan hanya perlu dibantu, tapi dihormati atas kontribusi dan perjuangan mereka.

Program ini juga menyasar yayasan dan lembaga sosial yang aktif di masyarakat. Pemprov NTB berharap langkah ini bisa membangun kolaborasi yang kuat antara negara dan masyarakat sipil.

Gubernur Iqbal menekankan, pajak bukan semata angka dalam laporan keuangan, melainkan indikator kepercayaan rakyat kepada pemerintah.

“Membayar pajak itu bukan beban. Ini bentuk paling nyata kita berkontribusi untuk NTB yang lebih baik,” tandasnya.

Berikut enam klaster yang mendapat diskon pajak, PKB antara lain: (1). Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa telat tahun 2021-2024. (2). Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024. (3). Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah. (4). Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran dan kaum disabilitas. (5). Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial. (6). Pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB.

Plt Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah NTB, Fathurrahman mengatakan gebyar diskon pajak ini sebagai apresiasi kepada para wajib PKB yang selama ini patuh dan taat dalam menunaikan kewajibannya. Selain itu, program ini juga dalam rangka upaya Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dalam menurunkan angka kemiskinan sehingga memberikan keringanan pembayaran PKB.

Di samping itu, akan diberikan berbagai bentuk diskon pajak kendaraan bermotor khususnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menunggak atau tidak melakukan daftar ulang (TMDU) dengan berbagai kriteria.

“Khusus bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah juga akan diberikan insentif yang sangat menarik apabila melakukan mutasi masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, baik dengan plat DR atau EA,” ujarnya.

Menurut Fathurrahman kebijakan keringanan atau diskon PKB ini dalam rangka menjaring kembali potensi kendaraan aktif yang persentasenya masih di bawah 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar di NTB.

“Artinya jumlah kendaraan yang menunggak pajak kendaraan persentasenya masih lebih tinggi dibandingkan kendaraan aktif. Inilah tujuan program ini menjaring kembali wajib pajak di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan ini merupakan bentuk empati Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri kepada masyarakat yang kurang mampu secara khusus.

Selain itu program diskon pajak ini juga sekaligus menjadi edukasi kepada seluruh masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor agar dapat ikut berkontribusi positif terhadap pembangunan di NTB dengan menjadi wajib pajak yang taat.

“Kebijakan ini juga bentuk optimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor sekaligus bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” katanya.

“Dari data 2 juta lebih jumlah kendaraan kita di NTB itu ada 916 ribu yang membayar pajak. Sisanya inilah yang kita sasar untuk memaksimalkan dengan di program ini,” pungkasnya.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 74

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *