KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID DEMO: Situasi aksi di depan PN Praya, kemarin.

PRAYA – Penegakan hukum baik di tingat kepolisian dan kejaksaan di Lombok Tengah disoal. Pasalnya, pada kasus pemesanan barang kosmetik dari online Shopee yang dilakuan inisial HM warga Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya. Sekarang HM jadi tumbal. Sementara, bos atau pemilik Shopee tak disentuh kepolisian bahkan kejaksaan. Dalam perkara ini, HM dililit atas dasar barang yang dipesan di Shopee merupakan kosmetik illegal.

Kemarin, perkara ini masuk tahap sidang perdana di Pengadilan Negeri Praya. Namun pada sidang pertama, diwarnai aksi demo dilakukan massa aksi yang tergabung dalam Forum Pembela Korban Olshop (FPKO) di PN Praya.

Pendemo menilai, kasus ini sangat janggal, dan dinilai keliru dalam implementasi hukum menurut undang-undang. Bahkan terkesan tebang pilih, sebab tak menyentuh pihak Shopee. HM jadi tumbal tunggal.

Adapun kronologis munculnya kasus ini. Waktu itu, pada 3 Agustus 2019 kondisi HM sedang hamil tua, ketika itu dia memesan kosmetik yang dibeli di Shopee, tanggal 13 Agustus  barangnya pun datang dan akan melakukan proses transaksi. Di sanapun, HM disebut melakukan upaya melawan hukum dengan memperjual belikan barang/ kosmetik tanpa izin edar BPOM. Yakni, produk kecantikan bermerek Yu Chun Mei. Yang pada saat itu HM baru kali ini ada pemesanan produk sampai dengan nomilal 8 juta. Namun apes, pemesanan ini kemudian menyeret HM jadi tersangka.

Kordum aksi, Ihsan Ramdani menegaskan ini merupakan wujud ketidak adilan aparat penegak hukum. “Hukum tajam ke bwah dan tumpul ke atas, saudari HM merupakan korban dari olshop,” sebut Dani.

Untuk itu, massa meminta hakim untuk mempertimbangkan kasus ini dengan rasa kemanusian, mengingat HM memiliki tanggung jawab terhadap balitanya yang memerlukan kasih sayang dan asupan ASI.

“Dimana letak hati nurani Anda,” tanyanya.

Sementara Humas PN Praya Nasri menyampaiakan bahwa semua proses hukum akan berjalan dengan koridor dan treknya. Hal ini mengingat pelimpahan kasus ini dari Kejaksaan Negeri Praya sudah dilimpahkan sepenuhnya di pengadilan. Adapun pertimbangan lainnya yang menjadi tuntutan massa aksi, akan menjadi pertimbanagan majelis hakim yang bisa disampaikan melalui pendamping atau kuasa hukum.

“Nanti kuasa hukum akan tetap mendampingi, dan ini juga jadi pertimbangan majlis hakim,” kata Nasri.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 329

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *