PRAYA – Plt Kades Jelantik, Kecamatan Jonggat, L Jayadi menolak memberikan RAB desa. Baik di APBDes dan penggunaan uang desa untuk anggaran pencegahan covid-19 oleh massa hearing, Kamis kemarin. Kalaupun ada yang tidak puas, Jayadi mempersilakan pihak yang keberatan atau tidak terima lapor.
“Kalau RAB tidak boleh, dimana itu merupakan kewenangan Inspektorat, kalau mau lapor laporkan saja,” tantangnya tegas.
Jayadi juga sempat memaparkan apa yang telah dilaksanakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik sesuai perintah Perpu nomor 1 terkait Covid-19 mengenai stabilisasi keuangan Negara. Kemudian sesuai Intruksi Mentri nomor 3 tahun 2020 terkait penanganan Covid-19 melalui Apbdes, dan Surat Bupati Maret 2020 terkait penanganan Covid-19. Katanya, point b dimana kades wajib membentuk Satgas April.
“Semua sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” klaimnya.
Jayadi juga mengaku, pihaknya telah menyampaika permintaan massa hearing melalui wa terkait gambaran umum uang desa. Sementara lebih detail soal RAB yang diminta, pemdes tidak bisa memenuhinya.
Sementara, massa yang tergabung dalam Forum Komunitas Pemuda Jelantik (FKPJ) melakukan hearing di kantor Desa Jelantik. Massa menuntut transparansi realisasi penggunaan Dana Desa (DD), anggaran dana Covid-19, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) , beserta kelembagaan karang taruna taruna yang tidak jelas menurut mereka.
Ketua FKPJ, Heri Murtawan mengatakan, kegiatan yang telah dilaksanakan menanyakan juga soal adanya beasiswa di Desa Jelantik setiap tahun. Itu sebagai bentuk kepedulian regenerasi intelektualitas beberapa tahun terakhir baik beasiswa dalam negeri maupun luar negeri. Bahkan, pihaknya juga mempersiapkan demplot di beberapa tempat sebagai cikal bakal kelompok tani yang akan terus bergerak melakukan pembinaan baik untuk pembibitan, pupuk dan distribusi hasil pertanian ke depan.
Ditambahkan Koordinator Lapangan, Ahmad Husnaini menyebutkan, banyak kejanggalan membuatnya geram, terlebih sikap pemerintah desa yang tertutup dan terkesan tidak responsif terhadap apa yang menjadi masukan dari masyarakat. Apapun kejanggalan yakni terkait penanganan Covid-19, anggaran dana desa, pengelolaan bumdes, dan pengelolaan anggaran karang taruna. Namun semua apa yang dituntut terhadap tranparansi tersebut tidak dapat menemukan titik terang sampai detik ini.
“Kami sangat tidak puas dengan hasil hearing ini. Kami akan melaksanakan demo besar-besaran, bahkan kami akan gugat ke Komisi Informasi,” ancam dia.(tim)