PRAYA – Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan disertai mencantumkan kartu BPJS Kesehatan sampai sekarang belum diberlakukan di Satlantas Polres Lombok Tengah. Aturan baru ini berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan kesehatan Nasional. Serta ST Kapolri nomor ST/534/III/YAN.1/ 2022, tertanggal 11 Maret 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan kesehatan Nasional pada YANLIK Polri.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, I Putu Gatot Wirawan menegaskan pelaksanaan program tersebut memang sudah sesuai dengan aturan dari pusat, yakni mengacu pada Inpres nomor 1 tahun 2022.
“Jadi inpres ini diinstruksikn ke 33 kementrian dalam rangka optimalisasi jaminan kesehatan nasional baik untuk dirinya maupun keluarganya. Jadi sudah dipersiapkan, sakit kapan dan membutuhkan biaya,” katanya.
Sementara soal pengajuan SIM diharuskan terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan aktif merupakan dukungan lebih dalam pembiayaan jasa raharja dalam lakalantas yang memiliki batas pembiayaan, namun apabila masih membutuhkan pelayanan makan dapat menggunakan BPJS hingga sembuh tota.l
“Kita masih menunggu juknis dari pusat. Baik manajemen kami dari pusat kami masih menunggu,” jelasnya.
Diterangkannya, 72 persen masyarakat Lombok Tengah atau 720 ribu telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan, dan sebagian besar masuk dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) hampir 50 persen. Kemudian pemerintah daerah samapai saat ini sekitar 48 ribu jiwa telah terlindungi dan dibiayai, sisanya hanya sedikit yang mandiri baik ASN, TNI dan Polri.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Gede Caka mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya belum memberlakukan aturan tersebut mengingat masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.
“Kita Polres Loteng menunggu kebijakan saja,” katanya singkat. (tim)