Mataram – Kantor Wilayah Kemenkum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menerima kunjungan Tim Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Rinjani Kabupaten Lombok Utara, Jumat (12/12). Pertemuan yang juga dihadiri Perwakilan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) KLU, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KLU ini digelar untuk melakukan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) bagi Kopi Robusta Rinjani. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat ZI Kanwil Kemenkum NTB dan menjadi lanjutan dari proses panjang pembinaan yang telah dilakukan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Puan Rusmayadi, menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan koordinasi dan penyebaran informasi perlindungan KI yang selama ini dilakukan hingga ke tingkat desa menjadi dasar tumbuhnya pemahaman dan perhatian masyarakat terhadap pentingnya Indikasi Geografis. “Kami sudah hadir di banyak forum, dari kabupaten hingga desa, untuk mengenalkan perlindungan KI. Dari proses itu, mulai terlihat bagaimana masyarakat dan pemerintah daerah mulai menempatkan Indikasi Geografis sebagai kebutuhan bagi produk khas daerah mereka,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa langkah Kabupaten Lombok Utara untuk mengajukan pendaftaran Kopi Robusta Rinjani merupakan cerminan dari pengetahuan hukum dan pemahaman manfaat ekonomi yang semakin kuat di tingkat masyarakat maupun pemerintah daerah. “Kami tentu akan mendampingi proses ini sepenuhnya sampai sertifikat Indikasi Geografis diterbitkan. Perlindungan yang tepat akan memberikan nilai tambah besar bagi produk kopi ini,” lanjut Puan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MPIG, Raden Mardi, menyampaikan apresiasi atas dukungan lintas instansi, sementara perwakilan DKP3 KLU, Abdul Gafur, menyebut bahwa kerja sama seluruh pihak menjadi faktor utama sehingga pengajuan IG dapat dilaksanakan tahun ini. Ia juga menyampaikan rencana daerah untuk mengajukan komoditas unggulan lainnya seperti kakao, beras Tanjung, dan kelapa.
Perwakilan Puslitkoka, Djoko Soemarno, turut menjelaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran dapat berjalan sesuai ketentuan teknis. Selain itu, Analis KI Kanwil Kemenkum NTB, I Nyoman Sanistrya Utaya, menekankan bahwa Indikasi Geografis memberikan pengakuan yang lebih luas dibanding standar nasional, sehingga dapat memperkuat daya saing produk daerah.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor ekonomi berbasis potensi lokal. Ia mendorong pemerintah daerah lainnya terus mengidentifikasi produk khas yang layak untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. (*)