PRAYA – Pelapor kasus dugaan pemalsuan SK pengangkatan pegawai tidak tetap (PTT) di Poltekpar Lombok mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus ini di Mapolres Lombok Tengah. Sampai dengan saat ini, pelapor melihat kasus ini digantung atau bisa saja disebut penanganannya stagnan alias jalan di tempat.
Menurut pelapor kasus ini, laporan dirinya layangkan tanggal 28 Juni 2021. Namun anehnya sejauh ini belum dilihat ada perkembangan.
Pelapor kasus dugaan pemalsuan SK PTT Poltekpar Lombok, M Sahirudin mengaku masih menunggu hasil pendalaman penyidik Polres dan sangat ingin diketahui apa hasil tersebut. Seyogyanya dia dengan pihak Polres harus terus berkomunikasi terkait perkembangan kasus ini.
Dia juga mempertanyakan kasus ini seolah digantung dan tidak memiliki kejelasan statusnya seperti apa. Bahkan pihaknya tidak pernah diinformasikan akan digelar perkarakan kasus tersebut.
“Sempat mendengar isu kalau kasus yang saya laporkan akan digelar perkarakan di Polda NTB, kemungkinan alasan di Polres kasus ini menjadi atensi Polda,” tuturnya.
Pelapor berharap, semoga proses terus berlanjut dan dikembangkan. Mengingat, usai dilakukan BAP awal sampai dengan saat ini pihaknya tidak pernah ada panggilan lagi. Adapun asumsi masyarakat dan Pelapor seolah – olah kasus ini sudah di-transaksionalkan.
Jikapun pihaknya melakukan pelaporan ke Mabes Polri bukan karena kebenciannya terhadap pihak kepolisian. Kalau merunut kekeluargaan ia menyatakan mertuanya, adik dan keluarga teman nya juga banyak menjadi anggota polisi.
“Artinya penegakan kasus di Polres Lombok Tengah tidak pernah diantarkan hingga pengadilan,” sentilnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama yang dikonfirmasi Radarmandalika.id belum memberikan keterangan apapun.(tim)