IST/ RADAR MANDALIKA MERINGKUK : Pelaku pencurian di Desa Pringgabaya, dan menggadai hasil kejahatannya, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringgabaya, kemarin.

LOTIM – Pelaku pembobol rumah inisial SU alias Suhar, 39 tahun, Dusun Otak Desa, Desa Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur (Lotim), harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia diborgol Unit Reskrim Polsek Pringgabaya, setelah nyolong dirumah korban, Senin (12/10) sekitar pukul 03.10 Wita lalu, tidak lain satu kampung dengan pelaku. Hasil kejahatan berupa TV dan Handphone (HP), digadai pada warga. Polisi yang mengetahui barang tersebut digadai dan melakukan pengembangan, sehingga Suhar berhasil dibekuk tanpa perlawanan, sekitar pukul 23.30 Wita, Selasa (13/10) lalu.

Siang itu, pelaku melintas di depan rumah korban, melihat pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka. Terbukanya pintu samping itu dimanfaatkan korban, kemudian masuk ke dalam rumah, mengambil barang berharga berupa televisi dan dua buah Hp. Korban mengalami kerugian hingga Rp 4,6 juta.

Selang sehari setelah kejadian usai korban melaporkan kasus pencurian tersebut pada Polsek Pringgabaya, Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan Selasa (13/10) lalu, mendapat informasi warga desa setempat menerima gadai berupa televisi dan dua handphone. Berangkat dari informasi tersebut, tim dari Polsek Pringgabaya, langsung mendatangi rumah penerima gadai, dan mengamankan barang bukti televisi dan handphone milik korban. 

Dari keterangan penadah yang diperoleh Polisi, bahwa barang gadaian tersebut diterima dari SU alias Suhar. Tim langsung bergerak menuju rumah Suhar, dan setelah diinterogasi atas pengakuan penadah tersebut, SU pun mengakui perbuatannya, bahwa handphone dan televisi yang dalam penguasaan penadah itu, merupakan hasil kejahatannya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diborgol dan digiring ke Polsek Pringgabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Lotim melalui Kasubbag Humas, IPTU Lalu Jaharudin, menjelaskan, barang berharga korban yang digadai pelaku, berupa satu unit TV dan dua handphone, sudah diamankan sebagai barang bukti. Dua barang milik korban berupa HP Oppo, digadai sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan satu Hp merek Nokia, dijual seharga Rp 100 ribu.

“Dalih menggadai, merupakan modus pelaku untuk menghindari kecurigaan penadah,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak lengah. Sehingga, tidak menjadi korban kejahatan, baik kejahatan pencurian dengan pemberatan, curanmor, mau pun pencurian dengan kekerasan. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 336

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *