MATARAM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyerahkan SK beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada pihak sekolah di SDN 9 Ampenan, Kota Mataram, Sabtu (09/08). Beasiswa PIP tersebut merupakan aspirasi sendiri politisi PKB tersebut.
Penyerahan dilakukan di hadapan para guru dan wali siswa penerima manfaat, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Lalu Hadrian Irfani mengatakan, khusus di SDN 9 Ampenan telah disetujui sebanyak 107 siswa sebagai penerima PIP. Ia berpesan agar beasiswa ini digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan siswa, bukan untuk hal-hal yang lain.
“Dana PIP ini harus digunakan sepenuhnya untuk keperluan pendidikan anak-anak kita. Tidak boleh ada pemotongan satu rupiah pun, baik oleh dinas pendidikan, sekolah, maupun pihak lain yang tidak berkepentingan,” tegas Lalu Hadrian dalam sambutannya.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini menyebutkan, dirinya memiliki aspiraasi terkait beasiswa PIP sebanyak 150 ribu di Pulau Lombok melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Selain itu, terdapat pula usulan PIP dari dinas pendidikan masing-masing kabupaten/kota.
“Bagi siswa yang sudah memiliki rekening, dana sudah bisa dicairkan. Sementara yang belum, masih dalam proses aktivasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa mulai tahun 2026, PIP akan diperluas untuk mencakup anak-anak usia dini di jenjang PAUD. Sebab selama ini PIP hanya diberikan untuk siswa SD hingga SMA, SMK atau SLB.
Untuk diketahui, Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini ditujukan bagi anak usia sekolah 6–21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana.
Berikut rincian besaran dana PIP tahun 2025:
Jenjang & Kelas Besaran Dana (Rp/tahun)
SD kelas 1–5 450.000
SD kelas 6 225.000
SMP kelas 7–8 750.000
SMP kelas 9 375.000
SMA/SMK kelas 10–11 1.800.000
SMA/SMK kelas 12 900.000
Mulai tahun 2026, dana PIP untuk siswa SD akan ditingkatkan menjadi Rp630.000 per anak per tahun.
Program ini dirancang untuk mencegah anak-anak putus sekolah dan menarik kembali siswa yang telah berhenti agar melanjutkan pendidikan. Selain itu, PIP juga bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga dengan menanggung sebagian biaya pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung. (jho)