MATARAM – Pasangan Calon Walikota Wakil Walikota Mataram, Lalu Aria Dharma – Weis Arqurnain (AQUR) menyatakan komitmennya mentaati aturan dalam melanjalankan Pilkada Kota Mataram.

Hal tersebut ditegaskan Calon Walikota Mataram H Lalu Aria Dharma saat menerima kunjungan Bawaslu Kota Mataram di Kantor DPW PPP NTB Selasa (24/09) di Mataram.

Salah satu bentuk ketaatannya itu AQUR selama ini selalu menghindari kegiatan-kegiatan politik yang bisa menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

“Bentuk kongkritnya taat azaz itu kami menghindrai nyerempet-nyerepet. Hal hak yang bisa menimbulkan gesekan di bawah,” tegas Lalu Aria.

Paslon AQUR memastikan pihaknya melakoni Pilkada ini dengan riang gembira. Mengajak masyarakat selalu merasa bahagia.

“Intinya bagaimana mensukseskan Pilkada ini dengan riang gembira jangan terlalu gawat-gawat, ini kan simpel pilihan kan hanya dua kalau tidak kesana ya kesini,” ucapnya.

Memasuki tahapan kempanye damai yang dimuali tanggal 25 September hingga 23 November 2024, Bawaslu Kota Mataram mendatangi dua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Mataram, salah satunya pasangan AQUR.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan kedatangan tesebut untuk memastikan seluruh tahapan kempanye berjalan sesuai dengan aturan dan sesuai regulasi, seperti yang tertuang dalam PKPU nomer 13 tahun 2024.

Kunjungan pertama, Kepada paslon nomer urut satu AQUR yang dimulai pada pukul 16.00 wita bertempat di Kantor DPW PPP. Dilanjutkan pada pukul 20.00 kepaslon nomer urut dua HARUM di Dapur Sasak, Kota Mataram.

“Kami melayangkan surat kepada masing- masing paslon ini untuk kami dapat diterima dalam proses silaturahmi sebelum proses kempanye 60 hari kedepan,” katanya.

Ia menyebutkan, aturan Regulasi dalam tahapan kempanye yang di atur dalam PKPU nomer 13 tahun 2024 tetang kampanye pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota, wakil wali kota dan ada 7 metode kempanye yang boleh dilakukan oleh paslon yakni 1. Pertemuan terbatas. 2. Pertemuan tatap muka atau dialog. 3. debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon. 4. Penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum.

5. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. 6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik. 7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan

Untuk aturan kempanye ada 9 aturan yang mesti dipatuhi, seperti Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab. 1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab. 2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon. 4. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye. 5. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. 6. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye. 7. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan. 9. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.

Sementara untuk larangan kempanye Pilkada 2024, ada 10 poin yang harus diperhatikan yakni 1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik. 3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. 4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik. 5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. 6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah. 7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye. 8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan

Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau 10. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Salah satu larangan yang disampaikan adalah ASN tidak boleh aktif dalam kempanye misalnya ASN yang menyiapkan, menggunakan atribut, ASN boleh menghadiri kempanye tetapi kempanye tatap muka yang di fasilitasi oleh paslon, ASN harus adil dan netral,” pungkasnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 202

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *