Kota Bima – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melakukan wawancara langsung bersama Kepala Bagian Hukum Kota Bima, Dedi Irawan, Senin (14/7).

Wawancara tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Analisis Kebijakan Wilayah terkait penerapan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum.

Dedi menyampaikan apresiasi atas kehadiran Permenkumham tersebut karena peran paralegal sangat strategis dalam mendukung pemberian bantuan hukum di desa.

“Kami sebagai bagian dari pemerintah Kota Bima sepakat dan mendukung penuh pelaksanaan program paralegal. Mereka pun harus memahami betul perannya, bukan sebagai advokat tapi sebagai pendamping masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri di tingkat desa,” kata Dedi.

Selain Dedi, Tim Kajian Wilayah Kanwil Kemenkum NTB juga melakukan wawancara dengan Ketua Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Ediyanto, di Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbankumadin) Kota Bima.

Dalam pernyataannya, Ediyanto menyatakan bahwa saat ini ada 16 orang paralegal aktif di bawah Posbankumadin Kota Bima.

Ia mengatakan, “Sebagian paralegal kami telah mengikuti program Paralegal Serentak mewakili Desa/Kelurahan di Kota Bima. Ini sangat membantu dalam memberikan edukasi hukum di masyarakat.”

Tim Kajian Wilayah Kanwil Kemenkum NTB kemudian menjelaskan soal Paralegal Serentak yang merupakan bagian dari target kinerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Di NTB sendiri, sudah terealisasi Paralegal Serentak sebanyak 113 dari target awal 68.

Kegiatan ini sekaligus menekankan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai leading sector dalam program Paralegal di Desa/Kelurahan. Hasil wawancara ini selanjutkan akan dirumuskan dalam Tabel Kerja Analisis Kebijakan Wilayah NTB Tahun 2025.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Puti Milawati, menyebut bahwa Pelatihan Paralegal Serentak merupakan momen untuk memberikan akses pelayanan hukum kepada masyarakat. “Kerja sama yang solid ini akan membantu pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang melek hukum dan dapat berkontribusi aktif dalam pembudayaan hukum di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujarnya. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *