PRAYA – Pajak hiburan sesuai dengan regulasi baru hanya 10 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah, Jalaludin menjelaskan, saat ini pemerintah daerah sedang menyesuaikan peraturan daerah (Perda) tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 di sana bahwasanya pajak hiburan 10 persen , karena ini berkaitan dengan pajak hiburan dan retribusi daerah.
“Sehubungan dengan telah ditetapkanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” terangnya, Senin kemarin.
Dijelaskan Jalal, sebagai penguatan dihapusnya UU nomor 28 tahun 2009 tetntang pajak dan peraturan daerah yang lama dicabut.
“Kita akan ubah Perda, soal aturan seluruh pendapatan tentang retribusi daerah. Tahun depan kita masukkan proyekda. Kita diberikan waktu 2 tahun terkait perubahan Perda sebagai dasar pemungutan PAD,” jelasnya.
Diterangkannya, semua pungutan harus diatur dalam bentuk Perda. Untuk itu, Pemkab masih berlakukan Perda lama dan tahun 2024 sudah berlaku.
Selanjutnya, UU ini memerintahkan kepada pemda untuk segera menyesuaikan seluruh regulasi pajak dan retribusi daerah ini tentang UU nomor 1 2022 ini sebagai dasar revisi perda lama kita.
Sementara itu, target pajak hiburan Lombok Tengah pertahun diangka 78 miliar, kalaupun mengacu sebelumnya pada event MotoGP hanya mendapatkan 12 miliar lebih.
“Yang besar setoran di PAD kita saat ini pajak hotel dan restoran, PBB, P2, BPHTB, PPI, rumah sakit, pajak hiburan dimana ini merupakan setorannya di atas 10 miliar target pertahun. Kalau khusus RSUD Praya itu sekitar 50 miliar,” pungkasnya.(tim)