PRAYA – Pabrik pengolahan material proyek milik PT. ML (inisial, red) yang bermarkas di Lingkungan Bagek Rende, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah. “Memang belum ada (izin operasional),” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah, M Amir Ali saat dikonfirmasi Radar Mandalika, Selasa kemarin (31/8).
Terlebih lokasi pabrik yang berada di Jalan Raya Praya-Kopang tersebut hanya berjarak beberapa meter dari permukiman warga. Lokasinya tidak jauh dari gedung megah DPRD Lombok Tengah. Operasional pengolahan material ini sudah berjalan sejak beberapa bulan mulai tahun 2021. Tapi masalahnya, sejauh ini ternyata belum sama sekali memiliki izin dan dibiarkan pemerintah.
“Belum pernah,” kata Amir Ali.
Pantuan lansung di lapangan pabrik Radar Mandalika, material ini masih beroperasi seperti biasa meskipun disebut belum mengantongi izin operasional dari Pemkab. Kemarin, terlihat dum truk yang keluar masuk dari dan ke dalam lokasi pabrik. Sikap tegas pihak Pemkab Lombok Tengah patut dipertanyakan.
Namun Amir Ali mengatakan, sebelumnya begitu pihaknya mendapat pengaduan, dirinya telah melayangkan teguran agar pihak perusahan segera menyelsaikan semua masalah yang ada. Akan tetapi, teguran dinas waktu itu tidak digubris pihak perusahaan.
“Tiang surati lagi. Tiang telpon. Akhirnya dia datang. Dia juga dipanggil sama kepolisian. Sudah ditangani oleh pihak kepolisian,” bebernya.
Begitu permasalahan itu muncul, Amir Ali mengaku sejak awal dirinya sudah mengambil tindakan. Dimana berdasarkan aturan yang ada, pabrik pengolahan material proyek yang beroperasi di Kelurahan Jontlak ini harus mengantongi izin. Pihaknya pun sudah mendesak pihak perusahaan untuk segera mengurus berbagai dokumen izin yang diperlukan.
“Berdasarkan aturan yang sakarang, itu kita harus memaksa dia untuk melakukan/membuat izin. Dan itu bukan tiang saja. Bersama kepolisian juga memaksa dia untuk membuat izin,” katanya.
Amir Ali mengutarakan, saat ini dari pihak perusahaan sedang mengurus izin operasional yang dimaksudkan. DLH Lombok Tengah hingga saat ini belum mengeluarkan dokumen izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Sehingga, keberadaan pabrik material di Bagek Rende ini dipastikan belum ada izin.
“Kalau dari LH hanya (mengeluarkan) UKL/UPL,” tegasnya.
Pihak dari Pemkab Lombok Tengah semestinya mengambil tindakan tegas. Di mana operasional tanpa adanya izin harus mendapat denda berdasarkan aturan yang ada. “Harus didenda (sebesar) 2 persen dari jumlah modal,” tegasnya lagi.
Terpisah Lurah Jontlak, Khairul Imtihan mengaku sejauh ini belum mengetahui persis apakah opersional pabrik pengolahan material di wilayahnya tersebut sudah mengantongi izin atau belum. “Kalau kita kan tidak boleh mengeluarkan izin. Yang boleh mengeluarkan izin-izin operasional itu dari Lingkungan Hidup,” katanya.
Dikatakan, lagi pula kalau ternyata benar aktivitas perusahaan tersebut belum mengantongi izin operasional dari Pemkab, maka itu tugas Pol PP Lombok Tengah nantinya yang akan melakukan penertiban di lapangan. “Kalau kami tidak punya aparat sekelas Pol PP untuk mentertibkan pelanggaran-pelanggaran peraturan. Misal, ada peraturan daerah yang dilanggar, maka yang boleh menertibkan pelanggaran itu dari Pol PP berdasarkan hasil temuan dari Dinas Lingkungan Hidup,” terang Khairul.
Lurah mengaku, dirinya memang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Melainkan pihaknya hanya memastikan apakah masyarakat terutama warga sekitar keberatan atau tidak dengan aktifitas perusahaan tersebut. Ternyata, warga sekitar telah menandatangi surat pernyaan tidak keberatan.
Ditegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan dokumen lain selain surat penyataan masyarakat tidak keberatan atas keberadaan pabrik pengolahan material tersebut. “Jadi, kami tidak mengeluarkan rekomendasi apa-apa. Jadi memang kita tidak ada kewenangan untuk memberikan izin-izin. Apalagi izin yang besar begitu tentu itu kewenangan Bupati. Bukan camat juta,” terang Khairul.
Operasional pabrik disebutnya sudah berjalan beberapa bulan sejak tahun 2021. Khairul mengutarakan, pihak perusahaan pun jauh sebelumnya memang sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat terkait apa saja aktifitas perusahaan di lokasi pabrik. Namun, sempat ada salah satu warga yang agak jauh dari lokasi pabrik sempat menyoal sosialisasi yang dilakukan perusahaan dinilai hanya rekayasa. Tapi pihak kelurahan langsung melakukan mediasi dengan menghadirkan pihak terkait.
“Kami hanya berdasarkan tidak keberatan masyarakat. Kalau masyarakat-nya tidak keberatan, kami tidak berani mengatakan oh masyarakat ini keberatan,” katanya.
“Kecuali nanti ada 20 orang atau sepuluhan masyarakat yang kembali merasa keberatan, kami undang lagi dia. Kami mediasi di sini (kantor lurah). Dan, fungsi kami tentu sebatas mediasi bagaimana titik temu antara perusahaan dengan warga sekitar,” tambah Khairul.
Demi keamanan dan kenyaman masyarakat. Khairul mengaku tetap meminta Bhabinsa, Bhabinkmtibmas, Badan Keamanan Kelurahan (BKK) untuk tetap memantau kondisi di lapangan. Jangan sampai warga dirugikan atas keberadaan aktivitas pabrik material tersebut. Apalagi, lokasi pabrik sebutnya berada di tengan perkampungan. (zak)
