PRAYA – Operasi (Ops) Zebra 2023 yang digelar Polres Lombok Tengah (Loteng) sejak 4-17 September telah banyak menemukan pelanggaran oleh pengendara yang sangat membahayakan. Dimana salah satunya tanpa menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Peningkatkan penegakan disiplin pengendara di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) antisipasi selama operasi Zebra dan juga mengimbau masyarakat untuk tetap mentaati aturan dalam berlalu lintas.
“Mungkin sudah banyak terjadi kecelakaan lalu lintas, tapi faktor terbesar penyebab kecelakaan dikarena tidak patuh terhadap rambu berlalu lintas dan juga ditambah lagi fatalitas kecelakaan dikarenakan tidak memakai seat belt maupun helem,” ungkap Kasat Lantas Polres Loteng, IPTU Abdur Rachman.
Pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat jangan tertib berlalu-lintas hanya takut saat ada polisinya. Tapi seharusnya karena kesadaran memang butuh tertib untuk keselamatan pada saat berkendara di jalan.
Selain penindakan yang sudah dilakukan baik itu teguran maupun berupa tilang, namun yang jelas untuk tindakan itu tidak menjadi Fokus utama, namun lebih fokus utamanya adalah menjadikan masyarakat supaya tertib berlalu lintas dengan edukasi dan juga preventif.
“Kalau pelanggaran ada beberapa prioritas, yakni melawan arus, kemudian kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, ada beberapa hal yang lain yang mungkin saya rasa cukup umum,” paparnya.
“Sejauh ini pelanggaran yang paling banyak adalah tidak memakai helm,” tambahnya.
Pihaknya sudah rutin melakukan sosialisasi baik kepada masyarakat dan sekolah. Namun demikian, hal itu masih menemukan banyaknya pengendara dibawah umur yang masih dibawah 18 tahun. Maka penting kepada seluruh orang tua untuk terus melakukan pengawasannya supaya diperketat, mengingat peran orang tua jauh lebih besar daripada sekolah maupun polisi sebagai penegak hukum.
“Jadi kalau orang tua tidak memberikan izin anaknya sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi atau Cukup Umur Ini kemudian kendaraannya Saya rasa anak ini akan jauh lebih nurut, gitu ya jadi akan lebih tertib jadi kita mendorong untuk peran orang tua ini agar pengendara dibawah umur ini dan ini banyak juga ini nggak pakai helm,” tandasnya.
Adapun untuk pelajar yang menggunakan motor ke sekolah secara aturan tidak diperbolehkan kalau dia belum berumur cukup untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan untuk mengemudi. Maka, peran orang tua juga pihaknya mendorong pemerintah setempat untuk bisa memfasilitasi yang lebih layak agar anak-anak sekolah bisa mendapatkan fasilitas kendaraan yang lebih baik tanpa harus merepotkan orang tuanya pada saat berangkat sekolah lebih aman juga. (tim)