IST / RADAR MANDALIKA TANGKAP : Satu dari enam pelaku judi nomor buntut yang digulung Resmob, merupakan ASN di lingkup Pemda Lotim.

LOTIM – Enam terduga pelaku judi togel atau nomor buntut, diamankan Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim). Rupanya satu di antaranya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), asal Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya Lotim, tertangkap saat membeli nomor togel.

Oknum PNS itu inisial TA, 59 tahun asal Desa Pringgabaya. Sedangkan lima terduga pelaku lainnya yang juga berasal dari Pringgabaya, inisial EV 21 tahun (penjual), NA 60 tahun, KA 41 tahun, ID 30 tahun dan SA 30 tahun. Semuanya dibekuk Resmob, di Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Lotim, sekitar pukul 21.00 Wita, Rabu (25/3) lalu.

Para pelaku ini, disergap petugas saat mereka sedang melakukan proses transaksi, disebuah gazebo di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan. Mereka berkumpul di gazebo itu, setelah secara bersama-sama merumus nomor togel yang akan diprediksi keluar, untuk dibelinya.

Begitu selesai merumus nomor togel itu, kemudian mereka menyerahkan uang pada pelaku EV sebagai penjual. Usai bertransaksi, mereka menunggu apakah nomor yang dibelinya tersebut akan keluar atau tidak.

Tapi tanpa sadar dan ditengah keasyikan mereka membicarakan setiap digitnya, mereka dikejutkan dengan kedatangan tim Resmob yang melakukan penggerebekan terhadap akrivitas perjudian itu.

Dari tangan mereka, diamankan satu buah tas yang digunakan menyimpan uang pembelian nomor togel, 1 handphone milik EV yang digunakan memesan nomor togel lewat situs judi online dan telah berisi saldo judi togel yang baru ditransfer sebesar Rp 800 ribu, dan uang tunai penjualan Rp 134 ribu.

Kepada Polisi, EV yang lama berprofesi sebagai penjual nomor buntut itu mengaku setiap harinya omzet diperoleh dari penjualan nomor togel, hingga Rp 1,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, mengatakan, enam orang pemain judi togel online ini digerebek, setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat. Aktivitasnya dianggap cukup meresahkan, sehingga begitu menerima informasi, Resmob langsung bergerak cepat. Penangkapan para pelaku, bagian dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Gatarin 2020.

“Para pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres, untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Yogi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan perbuatan yang dapat meresahkan, seperti aktivitas perjudian dan lainnya. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 475

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *