MATARAM – Nasib sial dialami seorang pria inisial SU, 49 tahun warga Karang Bagu, Kota Mataram. Diduga sebagai orang suruhan (kurir) pengedar sabu di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Pria yang seharinya berprofesi sebagai ojek itu ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Mataram.
Penangkapan SU pada 21 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 Wita ini menandakan bahwa aparat kepolisian terus memberantas jaringan peredaran narkoba di Lingkungan Karang Bagu. Upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut bukan kali pertama ini. Tetapi sebelum-sebelumnya, aparat telah banyak menggelandang oknum yang terlibat kasus narkoba.
“SU ini pelangsir sabu. Dini hari dia kita tangkap,” kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, saat konferensi pers di Mataram, kemarin (25/2).
Dalam prakteknya, SU menerima uang dari seseorang. Kemudian menerima order membeli sabu di Karang Bagu. Selanjutnya, sabu yang dibeli akan dijual lagi kepada orang lain. “Pelangsir berbeda dengan kurir. Pelangsir itu hanya suruhan saja,” sebut Kadek.
Penangkapan SU cukup berbelit. Petugas dibuat bercucuran keringat saat menangkap SU. Karena, saat penangkapan terjadi aksi kejar-kejaran dengan SU. Dimana, dia melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Namun, nasib SU bertambah apes dan sial. Tubuh tambunnya tidak kuasa mengimbangi gesitnya kejaran petugas. Ia tertangkap di Gang Kubur Karang Bagu. “Karena tubuhnya gemuk. Pelaku jatuh saat kita kejar. Makanya langsung bisa kita tangkap,” kata Kadek.
Usai ditangkap tambah dia, petugas melakukan pengeledahan badan. Alhasil, dua poket kristal bening yang diduga sabu ditemukan petugas. Masing-masing seberat 0,34 gram. Sehingga total sabu yang ditemukan petugas seberat 0,68 gram. Selain mengamankan barang haram itu, uang sejumlah Rp 300 ribu yang diduga hasil transaksi sabu ikut diamankan petugas. “Lengkap dengan barang buktinya kita temukan,” sebut Kadek.
Hasil interogasi petugas, SU sebagai penyalahguna aktif. Adapun modus yang dilakukannya. SU kerap kali membelikan sabu untuk orang lain dan menerima imbapan dari peran yang dilakukan. Selanjutnya, dia mengambil posisi atau menunggu di Gang Kubur Karang Bagu. “Keuntungannya Rp 100 ribu setiap membelikan sabu. Pengakuannya baru empat kali. Itu pengakuannya dan masih akan kita kembangkan,” tegas Kadek.
Barang bukti (BB) diamanlan berupa satu buah klip bening berisikan dua buah poket kristal bening. Yaitu satu buah poket berisikan kristal bening dengan berat bruto 0,34 gram (dengan Kode A), dan satu buah poket berisikan kristal bening dengan berat bruto 0,34 gram (dengan Kode B). Petugas juga mengamankan BB lainnya berupa uang sebesar Rp 300 ribu.
SU juga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk keperluan proses lebih panjut. Perbuatan pelaku terancam dijerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (zak)