IST/RADARMANDALIKA.ID DITANGKAP: Terduga pelaku narkoba saat dilakukan penangkapan di kawasan Mandalika, Jumat lalu.

PRAYA – Anggota satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) menangkap tiga sopir truck yang diduga memiliki sabu. Ketiga sopir itu inisial AM (46), S (35) dan I (34), sekarang ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan ditemukan barang bukti berupa 19 poket sabu-sabu seberat 10 gram.

 

“Ketiga terduga itu kami tangkap di dua lokasi berbeda dan telah ditahan,” terang Kasat Narkoba Polres Loteng, IPTU Hizkia Siagian.

 

Kasat menerangkan, penangkapan para terduga pelaku dilakukan Jumat (14/1) sekitar pukul 17.00 wita, dimana tim opsnal Sat Resnarkoba awalnya mengamankan AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat. Kedua terduga ditangkap saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika, Desa Kuta Kecamatan Pujut.

 

“Dari hasil introgasi AM dan S mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat,” bebernya.

 

Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi kemudian menangkap I di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat. Saat melakukan penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat hisap.

 

Atas perbuatan ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (tim/rls)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *