MATARAM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB NTB angkat bicara atas gugatan yang dilayangkan Nasdem kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Dapil NTB VIII Lombok Tengah. Terlebih dengan adanya statmen yang dikeluarkan Ketua Nasdem Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi baru-baru ini.
Wakil Ketua DPW PKB NTB, Muhammad Danang Ari Sukra menyebutkan apa yang disampaikan Ketua Nasdem Lombok Tengah itu hanya sebagai pembelaan saja.
“Saya selaku wakil ketua DPW dan Sekertaris LPP DPW PKB NTB menanggapi apa yang di sampaikan ketua DPC Nasdem Loteng itu sebagai pembelaan diri khalut,” ungkap Sukra Ari Sukra di Mataram tadi malam.
Ia menegaskan justru sejak berlangsung rekap pleno terbuka baik ditingkat KPU Kabupaten dan Provinsi pihaknya dengan jelas telah membuktikan adanya penggelembungan suara partai Nasdem di Dapil NTB VIII. Hal itu setelah dilakukan sanding data oleh KPU sesuai Saran Perbaikan Bawaslu yang disaksikan seluruh saksi Partai Politik.
“Kami PKB telah membuktikan bahwa ada penggelembungan suara di partai Nasdem Dapil NTB VIII yang terbukti dan akurat bahwa telah ditemukan penggelembungan suara pada partai Nasdem. Pada tahapan pleno baik tingkat kabupaten bahkan di pleno Provinsi telah dilakukan saran perbaikan Bawaslu yg di saksikan saksi semua partai,” terang Ari.
Apa yang disampaikannya bukan semata-mata ingin membalas komentar NasDem melainkan ingin meluruskan fakta yang sebenarnya.
“Kami sudah doubel strike, nanti kami bisa bikin tripel strike,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan saat rekapitulasi terbuka tingkat KPU Kabupaten Lombok Tengah. Dugaan penggelembungan suara berdasarkan C1 hasil terjadi di 7 Desa diantaranya Desa Gemel, Desa Sukarara, Jelantik, Labulia, Barejulat, Puyung dan Batu tulis. Sebagai contoh di salah satu C Hasil yang teruploud di Sirekap KPU suara Nasdem meraih 9 suara berdasarkan C Hasil namun pada menu perbaikan Sirekap KPU Suara Nasdem justru menjadi 29 suara alias angka sembilan menjadi 29. Belum lagi di sejumlah TPS lain yang tersebar di sejumlah di desa di Kecamatan Jonggat.
Saat itu Saksi PKB menyatakan sikap keberatannya yang tertuang dalam formulir model D Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi.
Tidak berhenti disitu saja, PKB saat itu telah melayangkan laporan ke Bawaslu Lombok Tengah dengan membawa sejumlah bukti C hasil. Laporan dugaan penggelembungan yang terjadi di 20 TPS di Desa Puyung, satu TPS di Desa Ubung, dua TPS di Desa Jelantik, tiga TPS di Desa Batutulis dan sembilan TPS di Desa Labulia dengan melampirkan bukti C Hasil dan Hasil pengawasan angka ditemukan sama namun dalam D hasil kecamatan justru berbeda. Misalanya di TPS 3 Desa Puyung angka di C hasil pelapor dan c hasil pengawasan sama sama 6 namun di D hasil menjadi 14 suara. Begitupun di TPS 4 antara C Hasil dan hasil pengawasan jumlah suara sama sama 5 namun di D Hasil ditulis 17.
Atas kajian tersebut Bawaslu Lombok Tengah pun langsung mengeluarkan rekomendasi perbaikan yang ditujukan kepada KPU Lombok Tengah. Dalam surat saran perbaikan yang diteken langsung ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi tersebut dalam perbedaan suara tersebut, KPU Lombok Tengah diminta melakukan pencermatan kembali dan melakukan pembetulan terkait kekeliruran data yang ada paling lambat satu hari setelah surat saran perbaikan (Sarper) itu dikeluarkan Bawaslu Lombok Tengah.
Selanjutnya hasil pleno internal KPU Lombok Tengah kemudian mengeluarkan
Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor : 72/PL.01.8-BA/5202/2024 tentang tindaklanjut saran perbaikan Bawaslu Lombok Tengah terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai Nasdem untuk pemilihan anggota DPRD Dapil 8 di Kecamatan Jonggat sebagai terlampir dalam BA KPU tersebut ditemukan ada penggelembungan suara sebanyak 386 yang tersebar di sejumlah TPS di sekian desa.
Dalam rinciannya di Desa Puyung tersebar di 20 TPS dimana ditemukan di formulir D Hasil Kecamatan angka suara Nasdem sebanyak 372, namun Sarper Bawaslu sebesar 188. Setelah dilakukan pencermatan maka angka itu kembali menjadi 188 alias ada ‘penggelembungan’ suara sebanyak 184.
Berikutnya di Desa Puyung terdapat di satu TPS yaitu TPS 28. Sarper perbaikan Bawaslu 1 suara dari D Hasil Kecamatan sebesar 9 suara. Setelah dilakukan pencermatan angka 1 dikembalikan lagi. Sehingga didapatkan ada kelebihan 8 suara. Selanjutnya di Desa Barejulat terdeteksi di lima TPS. Sarper Bawaslu 18 suara dari D Hasil Kecamatan sebesar 61 namun hasil pencermatan KPU sendiri suara Nasdem terdapat 23 suara. Sehingga ada 38 suara ‘siluman’.
Lalu di Desa Jelantik, Sarper Bawaslu di dua TPS yaitu TPS 30 dan TPS 33 dimana Sarper Bawaslu sebanyak 5 angka dari D Hasil Kecamatan 19 suara. Oleh KPU Lombok Tengah sendiri angka 5 dikembalikan sehingga ada 14 suara tidak bertuan. Lalu di Batu tulis sendiri terdapat di tiga TPS. Sarper Bawaslu 121 suara dari 165 yang tertera di D Hasil Kecamatan. Angka 121 lalu dikembalikan. Dari pencermatan tersebut ada 44 suara ‘hantu’.
Terakhir di Desa Labulia Sarper Bawaslu di sembilan TPS dengan 65 suara dari yang tertulis di D Hasil Kecamatan 162. Alias ada 97 suara yang tiba-tiba muncul.
Sementara itu berdasarkan D Hasil Kabupaten Kota PKB berhasil mengunci kursi terakhir yaitu kursi ke 7 untuk DPRD Provinsi NTB Dapil VIII Lombok Tengah dengan raihan suara total 20.545. Rinciannya suara partai 3.025. Nomor urut 1 Lalu Pelita Putra meraih 14.354. Nomor urut 2, Saihu 1.054. Baiq Novera Puji Astuti meraih 347 suara, Ahmad Hisyam 743 suara, Sitti Raudatul Jannah 443 suara, Baiq Sefti Sukriana meraih 125 suara dan Agus Solihin meraih 451.
Untuk Nasdem sendiri meraih 20.267 alias tertinggal 278 suara dari PKB. Rinciannya suara partai 1.277. Nomor urut 1 Lalu Syarifudin meraih 6.895 suara. Nomor urut 2, H Burhanudin 5.359, Susimatutik Handayani 102 suara, Sri Hurmiati 146 suara, Lalu Jazuli Azhar meraih 2.531 suara, Habibullah 402 suara dan Lalu Atharifatullah 3.555.
“Sebelum sanding data di tinkat KPU Provinsi (untuk Kecamatan Jonggat) PKB menang selisih 278,” katanya.
Namun setelah sanding data provinsi selisih justru bertambah menjadi 800
“Ada 10 desa yang PKB ajukan dan ada 4 kecamatan yang Nasdem ajukan Sarper, tapi justru saat di buka C hasil mereka yang terdetek nambah,” katanya.
Oleh karenanya jika mereka mendalilkan hal yang di luar saran perbaikan dan sanding data di dua tingkatan pleno, itu urusan mereka membuktikan.
“Dan saya yakin termohon memiliki dan menyiapkan jawabannya. Kami pihak terkait dalam hal ini PKB telah membuktikan apa yang kami dalilkan bahwa ada pengelembungan suara Nasdem di TPS yang kami ajukan pada saran perbaikan. Dan itu terbukti saat penyandingan yg disaksikan saksi parpol lainnya juga,” terangnya.
“Kalimat terakhir kami Dapil NTB VIII Lombok Tengah tetap hak PKB,” terangnya.
Berdasarkan D Hasil DPRD Provinsi NTB, jumlah suara partai PKB sebesar 20.277. Rinciannya suara partai 3.114. Lalu Pelita Putra meraih 14.221. Drs Shaihu 1.056.
Baiq Novera Puji Astuti meraih 346, Akhmad Hisyam 506, Siti Raudatul Janah 451, Baiq Sefti Sukriana 129 dan Agus Solihin 454.
Sementara Nasdem sendiri meraih suara 19.429. Rincianya suara partai 1.357. Caleg Nomor urut 1 Lalu Syarifudin meraih 6.821. Burhanudin 5.064, Susimatutik Handayani 102, Sri Hurmiati 156. Lalu Jazuli Azhar 1.933. Habibullah 403 dan Lalu Atharifatullah meraih 3.593. Dari data tersebut selisih suara PKB dan Nasdem sebesar 848.
Seperti diketahui Perselisihan angka antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Partai NasDem di daerah pemilihan (Dapil) NTB VIII Lombok Tengah, berlanjut hingga meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) itu terjadi atas adanya surat keberatan dari Partai NasDem dengan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi NTB belum lama ini.
Nasdem menilai adanya proses yang janggal terjadi pada saat pleno di tingkat Kabupaten Lombok Tengah hingga Provinsi NTB.
“Permohonan kami sudah masuk tanggal 23 Maret 2024 kemarin,” kata Ketua DPD Partai NasDem Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi kepada Senin (01/04) di Praya.
Memed sapaannya mengatakan berdasarkan D Hasil Pleno Tingkat Kecamatan Nasdem mengklaim meraib 20.642 dan PKB meraih 20.545.
Hanya saja, di pleno Kabupaten Lombok Tengah angka tersebut sontak berubah atas adanya saran perbaikan (Sarper) dari Bawaslu Lombok Tengah atas laporan PKB soal dugaan kecurangan di Kecamatan Jonggat.
“KPU Lombok Tengah pasca Sarper itu. Awalnya NasDem menang 97 setelah dihitung itu menjadi NasDem kalah 278. Ada juga dokumen yang 288. Terakhir itu 265 di provinsi,” ujar Memed.
Menurut Memed, berdasarkan pendalamannya di pleno provinsi. Sarper yang dilakukan oleh KPU Lombok Tengah dari Bawaslu itu tidak melalui mekanisme yang tepat.
“Jadi saran perbaikan itu dilakukan tidak berdasarkan pada pemeriksaan yang mendetail dari data yang ada. Sehingga, patut diduga data yang didapatkan Bawaslu Lombok Tengah yang diteruskan kepada KPU itu adalah dari partai yang mengajukan keberatan di pleno,” imbuhnya.
Memed juga mengatakan Partai Nasdem di Pleno Kabupaten Lombok Tengah sudah mengisi form keberatan. (jho)