LOBAR – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dipastikan melakukan perombakan besar-besaran pada jajaran birokrasinya tepat di penghujung tahun 2025. Agenda mutasi yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (31/12). Sedikitnya 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langkah adaptasi terhadap kebijakan perampingan struktur organisasi yang mulai efektif per Januari 2026.
Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menegaskan bahwa mutasi ini bukan sekadar rotasi rutin. Konsekuensi logis dari penghapusan sejumlah nomenklatur dinas. Dampaknya, sebanyak lima Kepala OPD dipastikan akan kehilangan kursi eselon II mereka dan beralih status menjadi pejabat fungsional atau mengalami penurunan jabatan.
Menurutnya, penghapusan lima instansi setingkat dinas membuat persaingan posisi di level kepala daerah menjadi sangat ketat. Evaluasi kinerja melalui job fit yang digelar pertengahan Desember lalu menjadi instrumen utama dalam menentukan siapa yang layak bertahan.
“Lima OPD itu sudah pasti lebur, hilang tempatnya. Jadi, jabatannya tidak hilang secara administratif dalam sistem, tapi pindah posisi. Umpama yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas, bisa bergeser menjadi pejabat fungsional,” ujar LAZ yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (30/12).
Meski tidak merinci nama-nama pejabat yang terdepak, Bupati menekankan penempatan posisi baru didasarkan kompetensi objektif. Ia mengibaratkan proses ini sebagai seleksi alam bagi para birokrat. Jika kinerja pejabat dari dinas yang dilebur dianggap lebih mumpuni, maka mereka berpotensi menggeser kepala dinas di instansi tempat mereka bergabung.
“Kan ini ada OPD yang melebur dan bergabung. Kalau kinerjanya baik, dia bisa menyingkirkan kepala OPD di tempat dia menumpang. Tapi sebaliknya, kalau kepala OPD yang ditempati itu kinerjanya kuat dan baik, maka pejabat yang baru datang hanya ikut bergabung di bawah kepemimpinannya,”ucap LAZ menambahkan.
Berdasarkan data teknis perampingan, terdapat lima dinas utama yang akan hilang dari struktur mandiri dan bergabung ke instansi lain. Dinas Ketahanan Pangan akan melebur ke dalam Dinas Kelautan. Selanjutnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan berubah status menjadi bidang di bawah naungan Dinas Pariwisata.
Sektor keluarga berencana juga mengalami pergeseran, di mana Dinas P2KBP3A akan dilebur menjadi beberapa bidang yang bernaung di bawah Dinas Kesehatan. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan menjadi bagian dari Dinas Koperasi, serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) yang secara resmi menyatu dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
LAZ menjelaskan langkah ini bagian dari efisiensi birokrasi agar pelayanan publik lebih terintegrasi. Mutasi ini juga mencakup pengisian jabatan strategis yang lowong, termasuk posisi Kepala Dinas PUPR dan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda yang ditinggalkan pejabat sebelumnya karena memasuki masa pensiun.
Selain faktor struktural, mutasi kali ini juga diwarnai dengan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait adanya laporan hasil pemeriksaan (BAP) dari Inspektorat mengenai dugaan praktik jual beli SK honorer, LAZ menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi salah satu variabel krusial dalam penilaian mutasi.
“Semua saling berkaitan. Ada porsi-porsi penilaiannya dan semua itu diakumulasi. Selama enam bulan saya menjabat, itu sudah cukup menjadi bahan evaluasi untuk melihat kinerja mereka secara utuh,” tegasnya.
Tindakan tegas juga telah diambil terhadap mantan Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin, yang kini telah dibebastugaskan dan berstatus sebagai staf biasa. Langkah pencopotan ini disebut sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Tidak mungkin dibebastugaskan kalau bukan karena pelanggaran. Kalau jenis pelanggarannya apa, tidak usah kita buka aib orang. Langkah itu diambil demi menegakkan aturan dan pembelajaran bagi Kepala OPD lainnya agar tetap menjalankan tugas sesuai koridor. Itu bagian dari reward and punishment,” pungkas LAZ. (win)
