JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA PUTUSAN: Ketua Majlis Hakim, M Khuwailid didampingi empat anggota lainnya saat memimpin sidang pembacaan putusan administrasi bersifat terstruktur sistematis dan massif, tadi malam.

MATARAM – Sengketa Pilkada Kabupaten Sumbawa sudah diputuskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB, kemarin di Mataram. Paslon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa, Muh Abdullah – Dewi Noviany (Mo-Novi) sebagai pihak tergugat diputuskan dalam sidang sengketa tidak terbukti melakukan pelanggaran secara Terstruktur Sistematis Masif (TSM). Sementara pihak penggugat Palson Jarot-Mokhlis.

Majlis Hakim memutuskan, penggugat belum dapat membuktikan semua dalil -dalil aduan yang disampaikan selama ini.

“Menyatakan pelalor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya, untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Tidak melakukan perbuatan secara terstruktur, Sistematis dan Masif,” tegas Ketua Majlis, M Khuwailid membacakan sidang pembacaan putusan administrasi bersifat terstruktur sistematis dan masif di Mataram.

Dalam pertimbangan majelis, dibacakan oleh Komisioner Bawaslu NTB secara bergantian, Ketua Majlis, M Khuwailid, Anggota Majelis, Umar Achmad Seth, Itratip, Suhardi dsn Yuyun Nurul Azmi. Pantauan wartawan Radar Mandalika ini sidang molor hingga 2 jam yang semula berlangsung pada pukul 14.00 WITA dan dimulai pada pukul 15.56. WITA. Pengakuan pihak Bawaslu ada kendala teknis. Sidang berakhir pada pukul 18.43 WITA tadi malam.

Dalam perjalanan sidang, majelis membacakan sejumlah pokok materi gugatan yang dilayangkan Paslon Djarot-Mokhlis termasuk dugaan program yang masuk di Kabupaten Sumbawa untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dalam rangka memenangkan Mo-Novi. Di antaranya tuduhan bantuan sosial yang digulirkan sebelum pilkada, misalnya. Bantuan tersebut sudah tertuang dalam nomenklatur APBD NTB, program lainnya pemberian Sapi, pembagain hand traktor,  alat pompa air, makser, bantuan paping blok dan lainnya termasuk dugaan pemberian money politik kepada pemilih. Begitu juga dengan pengerahan tudingan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam dalil pelapor.

“Semua materi gugatan yang disampaikan pelapor (alat bukti) tidak sinkron (pernyataan saksi) dan tidak bisa dibuktikan,” kata Khuwailid.

Khuwailid menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 73 ayat 2 dugaan pelanggaran TMS subjek yang melakukan itu pasangan calon langsung (Mo-Novi). Sementara dari seluruh proses persidangan itu, Bawaslu atau Majlis tidak mendapatkan bukti secara nyata secara kongkrit bahwa peristiwa itu berhubungan secara langsung dengan Paslon. Sehingga peristiwanya seperti terputus alias tidak terkoneksi langsung. Hal itulah yang menjadi dasar Majlis memutuskan dari keseluruhan dalil itu tidak mendapatkan keyakinan, tidak dapat membuktikan semua kondisi yang dituduhkan.

“Akhirnya kita memutuskan di dalam rapat pleno sesuai amar putusan tadi terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran, perbuatan menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara maupun pemilih,” beber Khuwailid.

Sementara itu, Anggota Kuasa Hukum Paslon Djarot Mokhlis, Suryo Wicaksono menilai banyak bukti-bukti dari pihaknya yang terkesan dikesampingkan. Majelis dinilai lebih berat terhadap saksi-saksi yang dihadirkan Bawaslu Sumbawa.

Namun demikian, Wicaksono saat ditanya terkait kemungkinan upaya banding, pihaknya mengaku masih pikir-pikir. Pihaknya juga belum menerima salinan putusan sidang yang baru saja selesai.

“Nanti jam 9 malam (tadi malam) baru putusan keluar. Kita tunggu dulu,” katanya saat dikonfirmasi.

Kalau dalam putusan yang diterima  itu, jelasnya, ada pokok materi gugatan yang diputuskan tidak sesuai harapan pihaknya, bukan tidak mungkin upaya banding akan dilayangkan.

“Tapi kita pikir-pikir dulu,” tegasnya.(jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *