KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID MINTA MINGGAT: Sejumlah petugas dari Dinas Perkim Loteng saat meminta penghuni Rusunawa Semayan melakukan pengosongan, Senin kemarin.

PRAYA – Sejumlah penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik pemerintah di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya diminta minggat oleh petugas dari Dinas Perkim Lombok Tengah, Senin kemarin. Mirisnya, dari sejumlah penghuni Rusunawa terdapat seorang wanita yang baru selesai melahirkan juga turut diusir petugas saat turun ke lokasi Rusunawa.

 

Wanita itu, Linda Warliasari  yang mengaku dari Lingkungan Kekere Kelurahan Semayan ini mengaku terpaksa harus mengeluarkan semua barang-barangnya di dalam kamar Rusunawa. Dia menceritakan, dirinya telah 9 bulan tidak menempati kamar itu, mengingat selama ini dia dalam keadaan mengandung dan sering keluar masuk rumah sakit. Ia pun terpaksa tinggal di rumah mertuanya. Sementara sang suaminya merantau di Kalimantan.

 

“Saya usahakan diri naik ke lantai 4 ini, padahal saya baru melahirkan 2 bulan. Saya sakit sejak ngidam, tapi karena diminta dikosongkan saya paksakan diri naik,” ungkapnya kepada media di lokasi.

 

“Saya tidak tahu mau tinggal dimana pak, saya ngak punya rumah. Apalagi kondisi suami saya di sana sedang sulit, di sana banjir tidak pernah dapat kiriman uang. Ongkos pulang aja suami saya ngak ada,” sambungnya sembari menetaskan air mata.

 

Kendati demikian, dirinya akan berusaha kalau diminta melakukan pembayaran dan diberikan keringanan akan dilakukan pembayaran setengah dari tunggakan. “Saya akan cicil kalau ada uang,” janjinya.

Wanita ini menuturkan, dirinya tidak pernah dapat imbayan petugas untuk mengosongkan kamar. “Saya mohon dan meminta keringan selaku masyarakat kecil yang tidak punya. Saya tinggal disini menggunakan surat keterangan tidak memiliki rumah di kelurahan,” bebernya.

 

Sementara, Kabid Perumahan pada Dinas Perkim Loteng, M. Rusdi mengaku tindakan tegas yang dilakukan saat ini merupakan langkah yang harus dilaksanakan mengingat tidak adanya etikad baik dalam pembayaran sewa oleh warga yang menghuni. Katanya, pembayaran belum dilakukan sejak bulan Juli 2021, namun pemkab memberikan kelonggaran sampai dengan Januari 2022.

 

“Ada yang menunggak di bawah 5 bulan diminta segera menyelesaikan tunggakan, dan bagi yang lewat dari bulan tersebut maka kamarnya harus segera dikosongkan,” tegasnya.

 

“Secara kontraknya itu dilaksanakan selama satu tahun, menggunakan surat perjanjian sewa menyewa dari bulan Januari sampai Desember dan diperpanjang setiap tahun,” tambahnya.

 

Dia membeberkan, adapun persyaratan penghuni Rusunawa. Dia merupakan WNI, mengisi formulir pendaftaran, diketahui oleh kelurahan atau kantor tempat bekerja, surat perenyataan penyewaan dan ketersediaan pembayaran, tanggungan baik air listrik dan kebersihan, menyanggupi ketertiban lingkungan. “Mereka juga melampirkan salinan KTP, KK dan buku nikah,” katanya.

 

“Tidak ada biaya pendaftaran awal. Hanya biaya sewa dan perjanjian kontrak saja,” sambungnya.

 

Sementara bagi warga yang informasi penghuni Rusunawa tidak memiliki rumah pihaknya akan upayakan di program pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH).

“Kami akan fasilitasi dan memberikan solusi,” janjinya.(tim)

 

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *