MATARAM – Buntut pelaporan dirinya lantaran diduga menjual tanah milik orang lain, Anggota DPRD NTB Lalu Arif Rachman melalui kuasa hukumnya Platonic Law Firm melapor balik Syahrien Imron dan Kuasa Hukumnya di Polda Kamis (07/11).
“Laporan itu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Juncto Pasal 311 (1) KUHP yang diduga dilakuan oleh Syahrin Imron dan Kuasanya,” terang Advokat Platonic Law Firm Suhardi seperti keterangan tertulis diterima media ini Jumat (08/11) di Mataram.
Suhardi menguraikan Syahrien Imron dan Kuasanya menuduh kliennya telah menjual tanah milik saudaranya (tanah milik Alm. Nopel Syahfi) tersebut pada tahun 2002. Apa yang dituduhkan oleh mereka tidak berdasar dan tidak benar, karena setelah terjadi jual beli tahun 1996 dihadapan Notaris Sri Hartati.
“Klien kami telah melepaskan seluruh hak atas bidang tanah yang telah beralih kepada pembeli sejak tahun 1996 dan/atau sejak terjadinya peralihan hak tersebut,” katanya.
Syahrien Imron, lanjutnya menuduh Lalu Arif melakukan tindak pidana Penipuan, karena menjual tanah yang seolah-olah miliknya, namun tidak pernah ada fisik tanahnya. Tuduhan tersebut juga tidak benar. Tuduhan itu dilontarkan karena mereka tidak mengetahui lokasi objek tanahnya, bagaimana mungkin mereka mengetahui lokasi tanah yang diperjual-belikan tahun 1996 antara Alm. Nopel Syahfi dengan kliennya karena Syahrien Imron tidak ikut terlibat dalam jual beli tersebut.
“Bahwa kemudian Syahrien Imron juga menuduh klien kami melakukan tindak pidana penggelapan dengan menjual tanah milik saudara Alm. Nopel Syahfi dan hal ini merupakan fitnah yang tidak berdasar. Karena setelah jual beli tahun 1996 tersebut klien kami telah menyerahkan seluruh dokumen-dokumen tanah kepada Alm. Nopel Syahfi,” terangnya.
Disampaikannya dalam hal baru sekarang atau setelah kurang lebih 28 tahun dipersoalkan, jika ada indikasi pihak lain yang menguasai bidang tanah tersebut menurutnya bukan menjadi tanggung jawab kliennya.
Apalagi ada narasi-narasi yang menyatakan jika kliennya telah menjual kembali dan dianggap telah melakukan penipuan terkait dengan jual beli pada tahun 1996 tersebut adalah merupakan fitnah yang tidak mendasar.
“Secara normatif klien kami telah melepaskan haknya terhadap bidang tanah dimaksud sejak tahun 1996 dan terkait dugaan penipuan yang dituduhkan kepada klien kami merupakan fitnah besar dan secara hukum juga telah mengandung daluarsa penuntutan.
Hal itulah menjadi dasar dan alasan kliennya melakukan pengaduan atau laporan balik terhadap dugaan fitnah dan penceramaran nama baik yang telah menuduh klien kami melakukan dugaan penipuan pada tahun 1996.
“Ini aneh, kok bisa membuat laporan yang sesat dan tidak memiliki alasan dan dasar hukun yang kuat,” sesalnya.
Atas tuduhan yang tidak mendasar itu dilihatnya merupakan fitnah untuk mencela reputasi dan merusak nama baik klien Lalu Arif yang saat ini sebagai wakil rakyat di DPRD NTB.
“Kami meminta kepada Kepolisian Daerah NTB untuk menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan atas pengaduan kami,” pintanya.
Tidak hanya itu, Syahrien Imron dan Kuasanya diminta meminta maaf kepada kliennya atas tuduhannya tersebut dilima media, dua media nasional dan tiga media lokal. (jho)