Rio de Janeiro – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kontribusinya dalam sistem kekayaan intelektual global saat menghadiri 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Brasil. Dalam forum tersebut, ia memperkenalkan inisiatif strategis Indonesia, Protokol Jakarta, yang berisi perjanjian dan kerja sama internasional untuk penguatan ekosistem kreatif global.

“Protokol Jakarta merupakan inisiatif multi-sektor yang fokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring,” jelas Menteri Supratman di Rio de Janeiro, Senin 22 September 2025.

Ia menambahkan inisiatif ini lahir dari kebutuhan mendesak negara-negara berkembang untuk memperoleh keadilan dalam ekosistem musik digital global. Selama ini, para pencipta dari negara berkembang sering kali tidak menerima distribusi royalti yang seimbang meskipun karya mereka digunakan secara luas.

Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa Protokol Jakarta menjadi kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan kekayaan intelektual berfungsi sebagai katalis pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa peran Indonesia dalam BRICS bukan semata-mata hanya untuk pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga untuk memperjuangkan tatanan global yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Supratman meminta dukungan para anggota BRICS agar Protokol Jakarta dapat dibahas lebih lanjut pada forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa, Desember 2025 mendatang. Langkah ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang bertekad mengambil peran aktif, bukan sekadar sebagai peserta, dalam percaturan diplomasi kekayaan intelektual global.

Sementara itu di dalam negeri, Menkum Supratman menyebut strategi pemerintah memperkuat sistem kekayaan intelektual melalui penyelarasan kebijakan nasional dengan dinamika global. Indonesia melakukan modernisasi regulasi melalui implementasi Undang-Undang Paten terbaru serta menyelesaikan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum juga terus memodernisasi layanan agar sejalan dengan standar internasional yang cepat, transparan, dan mudah diakses. DJKI juga mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi para pengusaha UMKM.

Kehadiran Indonesia di forum bergengsi ini menjadi babak baru diplomasi KI di tingkat internasional. Indonesia resmi bergabung dengan BRICS pada Januari 2025, dan meskipun ini merupakan pertemuan pertamanya sejak menjadi anggota, Indonesia menunjukkan tekad kuat untuk membawa agenda penting yang relevan bagi negara berkembang.

“Indonesia siap memperkuat kolaborasi dengan negara-negara anggota BRICS melalui pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas untuk mengurangi ketimpangan antarnegara,” pungkas Supratman.

Sebagai perwakilan Kementerian Hukum di wilayah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyambut baik langkah tersebut. “Protokol Jakarta adalah bukti nyata keberanian Indonesia untuk memimpin inisiatif strategis di panggung internasional. Kami di daerah siap mendukung implementasi kebijakan ini dengan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual lokal, khususnya UMKM dan pelaku kreatif agar mampu naik kelas dan berdaya saing global,” ujarnya.

Rio de Janeiro – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kontribusinya dalam sistem kekayaan intelektual global saat menghadiri 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Brasil. Dalam forum tersebut, ia memperkenalkan inisiatif strategis Indonesia, Protokol Jakarta, yang berisi perjanjian dan kerja sama internasional untuk penguatan ekosistem kreatif global.

“Protokol Jakarta merupakan inisiatif multi-sektor yang fokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring,” jelas Menteri Supratman di Rio de Janeiro, Senin 22 September 2025.

Ia menambahkan inisiatif ini lahir dari kebutuhan mendesak negara-negara berkembang untuk memperoleh keadilan dalam ekosistem musik digital global. Selama ini, para pencipta dari negara berkembang sering kali tidak menerima distribusi royalti yang seimbang meskipun karya mereka digunakan secara luas.

Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa Protokol Jakarta menjadi kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan kekayaan intelektual berfungsi sebagai katalis pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa peran Indonesia dalam BRICS bukan semata-mata hanya untuk pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga untuk memperjuangkan tatanan global yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Supratman meminta dukungan para anggota BRICS agar Protokol Jakarta dapat dibahas lebih lanjut pada forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa, Desember 2025 mendatang. Langkah ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang bertekad mengambil peran aktif, bukan sekadar sebagai peserta, dalam percaturan diplomasi kekayaan intelektual global.

Sementara itu di dalam negeri, Menkum Supratman menyebut strategi pemerintah memperkuat sistem kekayaan intelektual melalui penyelarasan kebijakan nasional dengan dinamika global. Indonesia melakukan modernisasi regulasi melalui implementasi Undang-Undang Paten terbaru serta menyelesaikan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum juga terus memodernisasi layanan agar sejalan dengan standar internasional yang cepat, transparan, dan mudah diakses. DJKI juga mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi para pengusaha UMKM.

Kehadiran Indonesia di forum bergengsi ini menjadi babak baru diplomasi KI di tingkat internasional. Indonesia resmi bergabung dengan BRICS pada Januari 2025, dan meskipun ini merupakan pertemuan pertamanya sejak menjadi anggota, Indonesia menunjukkan tekad kuat untuk membawa agenda penting yang relevan bagi negara berkembang.

“Indonesia siap memperkuat kolaborasi dengan negara-negara anggota BRICS melalui pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas untuk mengurangi ketimpangan antarnegara,” pungkas Supratman.

Sebagai perwakilan Kementerian Hukum di wilayah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyambut baik langkah tersebut. “Protokol Jakarta adalah bukti nyata keberanian Indonesia untuk memimpin inisiatif strategis di panggung internasional. Kami di daerah siap mendukung implementasi kebijakan ini dengan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual lokal, khususnya UMKM dan pelaku kreatif agar mampu naik kelas dan berdaya saing global,” ujarnya. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *