JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA Ahmadi

MATARAM – Rumah Tahan Gempa (RTG) di NTB belum tuntas dibangun. Sementara data yang belum diselesaikan hingga minggu kedua bulan Juni, ada 1.908 unit RTG. Sementara belum disentuh sama sekali sebanyak 11.900 unit RTG.

Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) NTB mengakui perpanjangan SK Penetapan Status Darurat Menuju Pemulihan Gempa NTB sudah empat kali, dimana 1 April lalu hingga 31 Juli mendatang merupakan perpanjangan keempat. Sayangnya pembangunan RTG masih saja terlihat lamban.

Plt Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD NTB, Ahmadi menjelaskan, banyak kendala yang dihadapi. Di antaranya hingga saat ini fasilitator sipil yang berjumlah 860 an belum ada yang mulai kerja sejak April itu. Pasalnya sampai saat ini, belum ada kejelasan gaji mereka dari BNPB melalui Dana Siap Pakai (DSP). Hitungan BPBD sendiri, gaji fasilitator mencapai Rp 32  miliar untuk empat bulan yaitu dari April- Juli alias sekitar Rp 8 miliar setiap bulan. Pemprov sendiri tidak berani meminta mereka kerja, sebab jangan sampai Pemrov Justru ditagih.

“Itu harapan perpanjangan lagi supaya anggaran BNPB turun pada periode April Juli itu. Para fasilitator bisa langsung kerja. Hanya saja per 1 April sampai sekarang anggaran BNPB tidak muncul,” ungkap Ahmadi.

Ahmadi mengatakan, pembangunan RTG bukan mandek melainkan terus jalan. Saat ini RTG masih dikerjakan oleh fasilitator dari unsur TNI/Polri  dan Satuan Zeni TNI. Namum Pekerjaan mereka tetap saja terkendala seperti ketersediaan material. Sebab material untuk Hunian Tetap (Huntap) korban gempa tidak ada lantaran belum dibeli.

“Dan bagaimana mau dibeli dicairkan aja belum karena fasilitator sipil yang bisa mencairkan,” katanya.

BPBD berencana akan bersurat ke Pusat mengajukan SOP pencairan dilakukan oleh TNI/POLRI, jika belum juga ada kejelasan gaji mereka. Ahmadi mengatakan belum lama pihaknya mempertanyakan kenapa DSP tidak bisa keluar namun oleh pusat dijawab masih menunggu Instruksi Presiden (Inpres) perpanjangan Penanggulangan pasca rehab rekon itu. Sebab hal itu akan menjadi payung hukum pencairan DSP dari pusat ke daerah.

“Minggu lalu saya telekonferensi dengan Kemenko PMK, Kemenkeu dan BNPB selaku leading sektor pembangunan RTG ini. Kita tanya posisi Inpres itu mandeknya dimana sebab kita tidak bisa pakai fasilitator kerja satu bulan kemudian ditanya siapa yang gaji mereka,” katanya.

Pihaknya juga menjelaskan, tidak saja gaji fasilitator yang tidak keluar akibat belum keluar nya Inpres namun ada Rp 87 miliar juga dana di pusat mandek untuk pembangunan RTG. Dana itu hitungan untuk penyelesaian RTG di NTB  untuk menuntaskan target BNPB dan masih ada dana yang sudah tertransfer ke Pokmas namun belum dicairkan oleh fasilitator, bupati walikota sudah perpanjang SK mereka.

Disinggung bisakah Pemprov menggaji fasilitator, Ahmadi mengatakan hal tersebut bisa saja selama gubernur menyanggupinya. Namun diluar itu jika gaji mereka belum turun pihaknya tidak bisa menyuruh fasilitator untuk masuk kerja.

“Gubernur juga sudah bersurat namun belum dibalas pusat,” bebernya.(jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *