Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Minyak dan Gas Bumi dalam Mendukung Swasembada Energi, Selasa (7/10).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional secara daring ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Edward James Sinaga Bersama Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB.

Dalam kegiatan FGD, disampaikan bahwa masih terdapat beberapa persoalan dalam sektor minyak dan gas bumi, antara lain distribusi minyak dan gas yang belum tepat sasaran, masih terdapat banyak antrean panjang dalam penyaluran minyak dan gas bumi, penyalahgunaan qr code dalam pembelian bbm subsidi, data digital yang belum sempurna dan lain sebagainya.

Analisis dan evaluasi hukum dilakukan menggunakan metode 6 dimensi yang telah dikembangkan oleh BPHN. Metode ini dapat menilai kesesuaian dari peraturan tersebut apakah sudah sesuai dengan Pancasila, Ketepatan Jenis Peraturan, Disharmoni Pengaturan, Kesesuaian Asas Bidang Hukum, Kejelasan Rumusan, Efektifitas Pelaksanaan.

Dari hasil analisis dan evaluasi ditemukan 3 isu krusial, yaitu restrukturisasi perizinan, skema kontrak bagi hasil, dan kelembagaan pengawas penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi. Tim Analis Hukum menilai dan memberikan rekomendasi terkait perlunya peta jalan besar atau roadmap khusus perizinan pada sektor migas dan simplifikasi perizinan yang lebih optimal.

FGD ini bertujuan untuk mendukung hasil rekomendasi tim kerja agar rekomendasi yang dihasilkan nantinya bukan hanya tajam secara akademis, namun juga aplikatif dalam sektor energi. Dengan demikian, analisis dan regulasi juga dapat berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat demi mendukung terwujudnya swasembada energi kepada masyarakat.

Di wilayah NTB sendiri, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menegaskan komitmennya dan seluruh Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB untuk bersikap proaktif serta memberikan analisis hukum yang mendalam terhadap setiap perda yang dimohonkan oleh pemerintah daerah. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *