Mataram – Sebagai bentuk komitmen mendukung penguatan koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah NTB, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, hadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah Nusa Tenggara Barat Semester II Tahun 2025 pada Kamis (29/01).

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam sambutannya, menyoroti pesatnya perkembangan teknologi digital yang turut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan, mulai dari penipuan daring, investasi bodong, hingga penyalahgunaan aset kripto. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Kejaksaan telah membentuk satuan tugas khusus serta memiliki jaksa yang tersertifikasi untuk menangani perkara terkait kripto.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTB memaparkan kondisi terkini aktivitas keuangan ilegal di NTB. Disampaikan bahwa ratusan pengaduan masyarakat telah diterima, dengan tingkat pengembalian kerugian yang masih relatif kecil karena pelaku menggunakan banyak rekening untuk menghindari pelacakan. Oleh karena itu, selain penindakan, upaya pencegahan dan edukasi masyarakat secara masif menjadi hal yang sangat penting.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan realisasi tugas Sekretariat Satgas PASTI Daerah NTB Semester II Tahun 2025, meliputi kegiatan edukasi keuangan, diseminasi informasi melalui media sosial, serta penanganan pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal, investasi bodong, penipuan online, hingga modus love trap.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati dalam keterangannya menyampaikan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkum NTB dalam Satgas PASTI merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Sinergi lintas sektor sangat penting agar upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ke depan, Satgas PASTI Daerah NTB akan terus memperkuat koordinasi antaranggota serta meningkatkan diseminasi informasi dan edukasi kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *