IST/RADAR MANDALIKA AMANKAN: Pelaku yang diamankan di Polsek Kopang Loteng, Sabtu (7/03).

PRAYA—Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial FN (20) warga Kecamatan Praya Timur Loteng, babak belur diamuk massa, Sabtu (7/03). Hal itu lantaran, pelaku ini ditangkap warga ketika hendak melarikan sepeda milik korbannya.

Beruntung pada saat kejadian, Bhabinkamtibmas setempat besama anggota Polsek Kopang yang mengetahui kejadian itu berhasil menyelamatkan pelaku amukan massa yang geram terhadap ulahnya.

Dari tangan pelaku diamankan juga barang bukti (BB) berupa satu unit kendaraan milik korban jenis Honda Beat Street warna hitam dengan Noka MH1JFZ21XKK738497, Nosin : JFZ2E1737325, tahun pembuatan 2019, Nopol DR 4608 UF, satu anak kunci dan STNK.

Kapolsek Kopang Loteng, Kompol I Ketut Mas Mertayasa membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor. Hal itu sesuai dengan laporan nomor 03/III/2020/NTB/Res. Loteng/Polsek Kopang, tanggal 07 Maret 2020 dengan pelapor inisial MJA warga Kecamatan Kopang setempat.

“Pelaku itu diamankan warga karena ketahuan melakukan pencurian kendaraan itu,” katanya, kemarin.

Ia menegaskan, aksi pencurian itu dilakukan sekitar pukul 21.30 wita. Dimana saat itu, korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan depan salah toko bangunan di wilayah setempat.  Saat memarkir kendaraanya, kunci sepeda motor tidak dicabut oleh korban, selanjutnya  korban menelpon temannya sambil berjalan menuju halaman rumah pemilik toko bangunan.

Tidak lama pelaku datang, kemudian langsung starter kendaraan dan membawa lari sepeda motor milik korban ke arah utara. Melihat kendaraanya yang dilarikan, korban bersama warga melakukan pengejaran. 

Aparat kopolisian yang juga mendapatkan informasi itu ikut melakukan pengejaran ke arah selatan. Tepatnya di simpang empat Desa Darmaji itu, pelaku diamankan oleh warga dengan Bhabinkamtibmas.  Tapi saat diamankan, pelaku nyaris menjadi amukan warga karena geram dengan ulahnya.  Hanya saja, untungnya polisi dengan cepat tiba kemudian mengamankan ke Polsek Kopang untuk menghindari main hakim sendiri.

“Sekarang pada pelaku sudah diamankan di Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lajut guna dilakukan pengembangan juga,” tuturnya.

Dengan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal pelaku pencurian kendaran dengan kekerasan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun.   Modus para pelaku adalah dalam menjalan aksinya, para pelaku tidak dengan dengan cara kekerasan. Tapi mereka menunggu saat pemilik kendaraan lengah. Kemudian langsung mengambil kendaraan korban maupun barang berharga dirumah korbannya.

“Kita harapkan dengan tertangkapnya para pelaku ini. Tidak ada lagi kasus curanmor,” jelasnya.

Dengan maraknya kasus pencurian kendaran ini, pihaknya menakankan terhadap masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkirkan kendaraan bermotornya. Karena banyak kasus pencurian terjadi karena sepeda motor tak menggunakan kunci ganda.

“Bahkan banyak yang tak dikunci stang. Sehingga pencuri dengan leluasa mendorong motor tersebut. Jangan beranggapan daerah kita ini aman,” pesannya. (jay)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 430

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *