Kalimat pendek itu bisa jadi menyesakkan dada. Mungkin pula mengundang air mata bagi orang yang mengalaminya.
Untaian kata itu pula yang harus saya ucapkan kepada salah satu dari enam peserta uji kompetensi wartawan (UKW) Muda yang dilaksanakan PWI Bersama BUMN di Hotel Prime Park Mataram selama dua hari 18-19 Januari 2024.
Saya berusaha memilih kata, nada dan cara yang pas agar tidak ada kesedihan, ketersinggungan, kemarahan. Saya membayangkan, seandainya kata atau kalimat itu ditujukan kepada saya atau Anda. Terenyuh pasti.
Setelah mengetahui nilai salah satu mata uji tidak memenuhi yang disyaratkan untuk kelulusan 70, saya mengajak peserta itu duduk agak jauh dari teman teman peserta lain yang sedang berjibaku. Menyelesaikan tugas masing-masing dengan tujuan yang sama. Wartawan Kompeten.
Saya jelaskan secara pelan penyebab dinyatakan tidak kompeten. Mata uji UKW Muda apa yang membawanya ke pintu belum kompeten. Dia (mohon maaf saya tidak sebutkan namanya) hanya mampu mengangguk lalu berkata: Siap pak, siap pak haji, saya akan belajar lagi. Siap ikut ulang lagi UKW pada kesempatan lain. Dia menerima dengan lapang dada.
Kalimat “sakral” itu bukan hanya keluar dari saya yang baru pertama kali ditugaskan sebagai penguji oleh Lembaga Uji UKW (LUKW) PWI Pusat setelah lulus asesmen penguji UKW bersama tujuh penguji lainnya.
Sesuai surat tugas yang ditandatangani Direktur UKW PWI Pusat Dr Firdaus Komar, MSi, tertanggal 12 Januari itu, ada delapan penguji yang didapok menjadi asesor pada UKW PWI NTB.
Mereka adalah Diapari Sibatangkayu (Jakarta), Ainur Rohim (Surabaya), Nur Wahid (Surabaya), Syamsul Huda (Semarang), Sri Mulyadi (Semarang), Emanuael Dewata Oka (Bali). LUKW PWI juga menugaskan dua penguji UKW asal NTB, Nasrudin dan Abdus Syukur.
Dua penguji lainnya Nur Wahid dan Emanuel Dewata Oja, secara kebetulan ada juga peserta ujinya yang dinyatakan belum kompeten. “Saya kepikiran sama anak (peserta UKW yang belum lulus, Red),” sela Nur Wahid saat rekan rekan penguji menyelesaikan tugas akhir di loby hotel Prime Park Jumat malam (19/1).
Emanuel Dewata Oja juga sama. Dia berusaha membesarkan hati peserta yang dinyatakan belum kompeten. “Dinda persiapkan diri untuk ikut kalau ada UKW enam bulan lagi,” sarannya menjawab chat WA dari peserta yang dinyatakan belum kompeten.
Sebagaimana dilansir di laman Dewan Pers, mengenai pentingnya sertifikasi Kompetensi Wartawan, disebutkan, peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.
Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Dari tujuan di atas dapat disimpulkan beberapa hal. Produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula.
UKW, dengan demikian mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan, dengan beberapa ukuran yang dibuat, sudah pantas disebut sebagai profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama. Semua wartawan pasti dapat sesuai standar misalnya.
Wartawan profesional juga diharuskan memiliki perencanaan, apakah dalam meliput suatu acara (untuk kelompok muda), atau membuat liputan investigasi atau indepth (untuk kelompok madya). Ada banyak hal bersifat teknis, yang disebut sebagai pengetahuan atau ketrampilan jurnalistik, yang sangat vital dimiliki wartawan profesional, sebelum dia berhak mendapatkan sertifikat dan kartu kompetens.
Dengan mengikuti uji kompetensi wartawan di level muda, madya, utama, juga sudah memahami pesoalan etik dan hukum terkait pers agar dapat lolos ujian. Mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih rumit. Bahkan rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan terkait berita, tidak plagiat, langsung dikaitkan dengan pencabutan kartu kompetensi, apabila itu dilakukan mereka yang lulus uji kompetensi.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang didukung PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk bersama Forum Humas BUMN itu, berhasil mencetak sebanyak 43 wartawan yang dinyatakan berkompeten.
Pada pelaksanaan UKW hari kedua, di Balroom , Prime Park Hotel & Convention, Jumat (19/1/2024), para peserta telah menyelesaikan beberapa mata uji UKW. Seperti jejaring, wawancara tatap muka, menyiapkan isi rubrik, dan lainnya pada jenjang Muda.
Selain itu, peserta Madya dan Utama juga menyelesaikan sejumlah mata uji di hari kedua.
Koordinator Penguji Ainur Rohim, pada acara penutupan, melaporkan dari 48 peserta, tercatat 2 peserta tidak hadir. Setelah dilakukan proses pengujian selama dua hari, 18 dan 19 Januari 2024, sebanyak 43 peserta dinyatakan berkompeten dan 3 peserta belum berkompeten. (abdus syukur)