PRAYA – Putusan musyawarah sengketa pemilu bakal calon bupati Lombok Tengah jalur perseorangan memenangkan pihak pasangan balon bupati dan wakil bupati. Yakni, Ir. HL. Mohamad Amin, MM – TGH L. Farhan RM, S.Pdi, dan Drs. H. Lalu Saswadi, MM – Ir. H. Dahrun, MM.
Sekarang, dua pasangan ini berhak mengikuti tahapan di Pilkada sebagai pasangan calon.
Sidang musyawarah sengketa pecan lalu berlangsung di di eks Ruang Tastura 1 Kantor Bupati. Sementara putusan keluar, Sabtu kemarin.
Adapun poin putusan musyawarah sengketa. Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan berita acara KPUD Loteng berupa BA.1-KWK perseorangan tertanggal 26 Februari 2020, tentang hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Loteng 2020.
Selanjutnya, menyatakan dukungan bakal pasangan calon perseorangan HL MohAmin- TGH. L. Farhan RM, S.Pdi yang berjumlah 65.936 yang tersebar di 12 kecamatan di Loteng telah memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Meminta kepada termohon pada angka 3 amar putusan di atas dituangkan dalam bentuk berita acara Model BA. 1-KWK perseorangan.
Kemudian, memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari sejak dibacakan. Untuk sidang penyelesaian sengketa atas gugatan pasangan bakal calon perseorangan Drs. H. Lalu Saswadi, MM – Ir. H. Dahrun, MM juga dinyatakan lolos dan Bawaslu membatalkan berita acar kpu lombok tengah.
Kendati putusan sudah bocor hasilnya, namun sayang sampai dengan saat ini satupun komisioner Bawaslu belum ada bisa memberikan komentar. Beberapa kali dihubungi taka da respons.(
Demikian juga pihak KPU. Belum ada yang siap memberikan penjelasan kepada media.(tim)