LOTIM – Aktivitas penambangan di salah satu galian C yang terjadi di Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Lombok Timur (Lotim), kembali meresahkan petani yang ada di 16 desa di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pringgabaya, Wanasaba dan Labuhan Haji. Pasalnya, diduga penambangan dilakukan tidak sesuai aturan, sehingga air limbah tambang dibuang langsung dan masuk areal pertanian dan tercemar limbah tersebut.
Terhadap hal itu, Ketua Komisi III (tiga) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim, meminta pemerintah daerah tegas menindak penambang nakal tersebut.
“Tambang yang tidak melakukan pengolahan limbah, cabut izinnya. Kalau tetap beroperasi langsung ditangkap. Pemerintah harus tegas, dan bupati juga harus tegas, kasihan petani,” tegas H Lalu Hasan Rahman, Ketua Komisi III DPRD Lotim, di kantornya, kemarin.
Kembali Hasan Rahman menegaskan, kalau petani mengamuk akibat tambang ini, akan berbahaya, di tengah kondisi susah dialami petani, seperti kesulitan saprodi dan masalah air pertanian. Penambangan yang tidak sesuai prosedur itu, bisa berakibat fatal pada jumlah hasil produksi petani.
“Kami pernah turun ke galian C yang ada di Bandok ini. Kalau memang tidak ada perbaikan sistem untuk pengolahan limbah, atau kolam pencucian sesuai aturan lingkungan hidup, cabut izinnya. Kalau tetap beroperasi harus ditindak. Siapa pun yang mengeluarkan izin itu harus cabut, karena kita kena dampak,” tegasnya lagi.
Aktivitas penambangan tanpa mematuhi aturan, terutama saat pencucian material pasir di kolam limbah, menurutnya dapat menyebabkan inflasi. Apalagi inflasi ini salah satu penekanan pemerintah pusat, terhadap semua Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati.
Kalau nanti gegara itu menyebabkan petani gagal panen, dan inflasi tinggi pada saat Pemilu, Idul Fitri serta Idul Adha, itu bisa berakibat juga pada konsekuensi tentang Penjabat Bupati dan Gubernur. Bagaimana pun, akan dianggap tidak bisa mengendalikan inflasi, gara-gara persoalan galian C yang tidak sesuai prosedur ini.
“Ini masalah serius dan harus ditindaklanjuti segera oleh pemerintah. Sekali lagi, akses negative akibat tambang galian C yang tidak sesuai aturan, bisa mengakibatkan petani mengamuk,” pungkasnya.
Untuk diketahui, aktivitas penambangan galian C di salah satu galian C Desa Bandok ini, diduga material pasir dicuci tanpa melalui pengolahan di kolam limbah, dan dilakukan sekitar pukul 03.00 Wita dinihari. Hal itu terungkap setelah petani asal Desa Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji, melakukan penelusuran sekitar pukul 03.00 Wita dinihari. (fa’i/r3)