MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) resmi melantik seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atas nama Nani Ayu Wulandari, yang berlangsung pada Kamis (10/7).
Mengawali sambutannya Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, PPNS adalah Pejabat Pegawai Sipil tertentu yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
“Tugas utama PPNS adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, dan memeriksa tersangka.” tuturnya.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan untuk mempelajari, memahami Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan Kode Etik sebagai pedoman dalam meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari dalam pelaksanaan tugas Saudara serta meningkatkan sinergi antar instansi dalam upaya penegakan hukum dan mendorong profesionalisme dan integritas para PPNS dalam menjalankan tugasnya.
Turut hadir, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Puri Adriatik Chasanova.
Dengan pelantikan ini, diharapkan PPNS yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata bagi organisasi dan masyarakat. (*)