MATARAM – Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan sangat erat kaitannya dengan Organisasi Perkawinan Campuran, terlebih pengguna layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan sebagaian besar berasal dari Organisasi Perkawinan Campur Provinsi NTB.

Demikian diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Farida saat melakukan koordinasi terkait Layanan Administrasi Hukum Umum dengan Organisasi Perkawinanan Campuran Provinsi NTB. Turut mendampingi Farida, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Puri Adriatik Chasanova beserta jajaran.

Kedatangan Farida dan tim disambut langsung oleh Ketua Organisasi Perkawinan Campuran Provinsi NTB, Ida Faridah, beserta pengurus dan anggota.

Farida menyampaikan agar Organisasi Perkawinan Campuran dapat menyampaikan program kerja yang akan dilaksanakan pada tahun ini, dan data anggota Organisasi Perkawinan Campuran Provinsi NTB serta data anak-anak hasil perkawinan campuran.

“Agar selanjutnya dapat berkolaborasi dalam melakukan sosialisasi penyebaran informasi ataupun Peraturan Perundang-undangan terbaru terkait layanan Pewarganegaraan dan Pewarganegaraan kepada pelaku perkawinan campuran serta Kantor Wilayah dapat memiliki data untuk selanjutnya dapat mendorong untuk melakukan penegasan status Warga Negara Indonesia bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran tersebut berikut kendala dan hambatan Organisasi Perkawinan Campuran selama ini di NTB,” terang Farida.

Selanjutnya, Puri Adriatik Chasanova menjelaskan terkait Layanan Pewarganegaraan, dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sementara itu, Ida Faridah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB untuk menginisiasi pertemuan ini.

“Anggota yang tergabung dalam Organisasi Perkawinan Campuran Provinsi Nusa Tenggara kurang lebih 100 (seratus) Orang dari 5000 (lima ribu) Orang di seluruh Indonesia. Organisasi Perkawinan Campuran Provinsi Nusa Tenggara siap mendukung program kerja Kantor Wilayah untuk bersama-sama mencari data pelaku perkawinan campuran ke Dinas/Lembaga/Kementerian terkait yang menangani Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan,” ungkap Ida Faridah.

Terpisah, dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menekankan perlunya untuk mengembangkan atau meningkatkan ideologi kebangsaan Negara Indonesia terutama terhadap anak-anak hasil perkawinan campur. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *